05 April 2025
Daerah

Ketum SEMMI Aceh: Ketua DPRA Jangan Latah Soal Bank Syariah & Konvesional

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Umum DPW SEMMI Aceh Iqbal Keumala sesali soal sikap ketua DPRA buka peluang Bank Konvesional kembali beroperasi di Aceh. 

Sejatinya Bank Syariah dibentuk untuk mewujudkan ekonom masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam yang merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh no. 8 tahun 2014 butir-butir MoU Helsinnki. 

Bearti bahwa pelaksanaan ekonomi Islam di Aceh merupakan bagian perjuangan darah dalam cita akan penerapan syariat Islam kaffah secara bertahap di Aceh, sehingga penerapan ekonomi Islam di Aceh dianggap juga merupakan bagian dari Lex Spesialis derogate legi Generalis (Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) aturan yang harus dirawat, diperkuatkan dan dimajukan sama seperti hal bendera Aceh dan aturan Qanun lainnya. 

Terkait permasalahan layanan BSI Error yang selanjutnya berdampak terhadap kerugian besar perputaran ekonomi di Aceh tidak dapat dijadikan sebuah alasan untuk memberikan karpet merah kembalinya bank konvesioanl beroperasi kembali di Aceh dan yang seharusnya dilakukan adalah merevisi kembali Qanun LKS. 

Namun ini adalah permasalahan BSI, maka seyongyanya BSI lah yang harus dituntut dan bertanggung jawab atas kerugian besar ini, diaudit atau bahkan pecat saja itu kepala regional BSI Aceh.

“Jak Bet bek tapenget gop, Jak Sikula bek dipeungeut lei gop”

Apabila Konvesional kembali maka Aceh sama saja mengikis kembali Qanun kesekian kalinya dan ini merupakan kemunduran dari segi politik dan ekonom seperti halnya  pemerintahan Aceh tidak dapat mempertahankan pemilu Daerah Aceh sesuai aturan yang termuat didalam Qanun yang merupakan juga Lex Spesialis derogate lex Generalis sehingga masa pemilihan mengikuti aturan yang dibuat oleh Pusat saat ini. Hal Ini adalah persoalan Aceh masa yang akan datang di mata masyarakat Aceh Sendiri dan Pantauan Pusat maka Perlu rawat, dipertahankan dan dimajukan segi politik dan ekonomi local Aceh. 

Penerapan Ekonomi Islam tidak hanya di Bank tapi juga mencakup Lembaga Keuangan non Bank dan lembaga Keuangan lainnya yang berpotensi menghadirkan Riba Besar kembali ke Aceh. Hari ini Aceh telah dapat menghadirkan politik dan ekonom mandiri dalam masa pertumbuhan, maka perlu dirawat, didukung oleh para Ulama, Umara’ dan seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat dirasakan langsung kemanfaatannya yang telah disepakati pada tanggal 15 Agustus tahun 2005 itu dengan menggaris bawahi prinsip-prinsip syariat Islam tetap harus dilaksanakan dengan menjaga, mengawasi, menguatkan serta memajukannya, itu harapan kita. (Irsan)