Tuntut Penangkapan Pelaku, Keluarga Korban Penganiayaan di Bima Ancam Blokir Jalan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Keluarga korban dugaan penganiayaan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH). Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi pemblokiran jalan pada Rabu (8/4) sebagai bentuk protes atas belum ditangkapnya terduga pelaku berinisial MI.
Kuasa hukum korban, Mochammad Yahdi, SH., MH., yang mewakili Ridwan Hasan, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima. Padahal, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan telah resmi dilayangkan sejak 24 Februari 2026.
“Laporan sudah masuk dan surat perintah penyelidikan juga telah dikeluarkan dengan Nomor: SP.Lidik/65/II/2026/Sek Bolo tertanggal 24 Februari 2026. Namun, sampai saat ini belum ada hasil nyata terkait penangkapan terduga pelaku,” ujar Yahdi kepada wartawan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik pembantu yang ditunjuk dalam perkara ini adalah BRIPTU M. Rizkan, dengan supervisi AIPDA Zia Ulhaq, SH.
Meski demikian, Yahdi menilai upaya koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian belum membuahkan hasil konkret. Ia menyebut, langkah-langkah yang diambil terkesan berjalan di tempat dan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Ratna, istri korban, mengaku kecewa karena meskipun laporan telah dibuat dan suaminya telah menjalani visum, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Ia bahkan menilai dirinya dipingpong oleh penyidik dan tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Kami terpaksa akan memblokir jalan sebagai bentuk dukungan kepada APH agar segera menangkap dan menahan pelaku. Ini satu-satunya cara agar ada efek jera,” tegas Ratna, Senin (6/4).
Ratna juga menambahkan bahwa alasan-alasan yang diberikan oleh pihak penyidik dinilai tidak logis dan tidak memberikan kepastian. Ia khawatir, jika kondisi ini terus dibiarkan, akan memicu persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Aksi pemblokiran jalan yang direncanakan tersebut disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan atas penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban. Bahkan, pihak keluarga menegaskan bahwa aksi tersebut berpotensi berlangsung hingga ada kejelasan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Bima melalui Kasatreskrim Abdul Malik, SH., belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (ARY)







