21 November 2024
Hukum
Himpunan Aktivis Hukum Aceh:

Kematian Klien Kami Akibat Pengeroyokan Yang Dilakukan Masyarakat "Main Hakim Sendiri" Adalah Kejahatan

Foto : Boihaqqi, S.HI., Ketua Himpunan Aktivis Hukum Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTragedi kelam yang menimpa seorang anggota TNI Tewas Dikeroyok Warga Karena Tuduhan Tak Berdasar pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu, menjadi saksi sebuah kejadian yang memilukan.

 Saat kejadian yang menimpa Azhari, seorang anggota TNI, meregang nyawa setelah dikeroyok massa yang menuduhnya mencuri sapi. Ironisnya, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas, dan Azhari tewas sebelum sempat menjalani proses hukum yang adil.

Insiden ini kembali menyorot persoalan main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip hukum Indonesia, yang seharusnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

Boihaqqi, S.HI., Ketua Himpunan Aktivis Hukum Aceh yang juga merupakan Penasehat Hukum/ Pengacara keluarga korban memandang bahwa korban memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga yang memiliki istri dan anak.

Akibat perbuatan pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh masyarakat tanpa bertanggung jawab menyebabkan keluarga yang ditinggalkan menjadi kehilangan sosok suami dan ayah yang selama ini menjadi panutan dan tulang punggung keluarga.

Boihaqqi yakin, pihak berwajib sebagai pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini terang dan mengungkap siapapun pelaku pengeroyokkan dapat diberikan hukuman yang maksimal, merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Undang-undang tersebut di atas berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

Boy juga berharap, semoga kasus kematian akibat perbuatan “main hakim sendiri” tidak terulang lagi di Propinsi Aceh tercinta ini mengingat kita merupakan propinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, tentu saja perbuatan tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai syariat dan juga merupakan contoh yang tidak baik bagi pihak-pihak lain termasuk kepada anak-anak. (**)