Kejari Pidie Jaya Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Lancang Paru: TPK, Bendahara, dan PLD Resmi Dipanggil
Foto : Dok. Google Image/Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2022, 2023, dan 2024, termasuk bendahara Gampong Lancang Paru serta Pendamping Lokal Desa (PLD), dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, yang kini menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebut, Kejari Pidie Jaya tengah mendalami aliran anggaran dan pelaksanaan program di gampong tersebut dalam tiga tahun anggaran terakhir. Dugaan penyimpangan mulai mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta lapangan. Situasi itu mendorong kejaksaan memperluas proses klarifikasi dengan memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui struktur pengelolaan dana desa.
Rangkaian pemanggilan dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 20 November 2025. Kejaksaan akan meminta penjelasan rinci terkait mekanisme perencanaan, penyaluran, hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBG. Jaksa juga disebut menelisik dugaan adanya belanja fiktif, kegiatan tidak sesuai spesifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran yang dianggap janggal.
Sementara itu, salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bandar Baru yang mendapatkan surat panggilan dari kejaksaan membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menyampaikan pernyataan terkait posisinya dalam penyelidikan.
“Pendamping Lokal Desa dijadwalkan dipanggil kejaksaan untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan. Sesuai Permendes, tugas PLD hanya sebatas fasilitasi perencanaan, penguatan kapasitas, pendampingan administrasi, serta monitoring. Kami tidak memiliki kewenangan mengelola atau menggunakan anggaran desa, karena itu merupakan tanggung jawab penuh pemerintah gampong,” ujarnya.
Selaini itu, PLD tersebut menilai pemanggilan ini sebagai bagian dari komitmen bersama terhadap transparansi dan siap hadir memberikan keterangan secara objektif dan profesional.
Ia menambahkan, keikutsertaan PLD dalam memberikan penjelasan teknis diharapkan membantu kejaksaan memahami alur pendampingan dan proses pembangunan desa. “Kami siap menerangkan batasan tugas pendamping sesuai regulasi, agar penyelidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru tentang peran pendamping desa,” tambahnya.
Sementara itu, Zainuddin, Tuha Peut Gampong Lancang Paru, berharap proses hukum ini dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, penyelidikan yang tuntas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah terulangnya penyimpangan pada tahun-tahun mendatang. (**)







