18 Oktober 2024
News

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM dan TPPU Narkotika

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II ,perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (19/07/2022).

Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dengan pihak Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( tahap II ) kepada Kejaksaan Bireuen terkait perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) tersangka atas nama Nazar  M.Jafar alias M.Nazar alias Pak cik yang  dilaksanakan secara teleconference. 

Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana , S.H, M,H menjelaskan " atas kejadian  tersebut maka tersangka Nazar.M.Jafar alias M.Nazar telah cukup bukti melakukan tindakan pidana narkotika dan pencucian uang sebagaimana di maksud dalam pasal pasal 137 huruf a dan huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 ,pasal 4 , pasal 5 (1) undang undang Republik Indonesia no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .

Adapun barang bukti yang di sita  2 ( Dua ) unit mobil,  mobil Fortuner warna hitam dengan nomor plat B 999 CUT, dan mobil Honda Jazz warna kuning  dengan nomor plat BL 1337 ZB , ada pun barang yang di sita jika di nominalkan sekitar lebih kurang Rp.  25 milyar, pungkas Kajari Bireuen . 

Terpisah dan Kejari Biruen mengenai menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 juga metetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana PNPM 

Kejari Bireuen menetapkan 2 ( Dua ) tersangka kasus dugaan korupsi PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) simpan pinjam ( SPP ) . 

Dua tersangka tersebut EHB selaku sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 dan sejak April 2012 sd Januari 2014 menjabat sebagai ketua UPK , dan SM selaku ketua kelompok peminjam ( KSP ) yang juga sebagai pengendali semua kelompok dari desa Pulo Lawang Jeumpa . 

Kajari Bireuen di dampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidsus Muhammad Razi dalam keterangan nya mengatakan penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti . 

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) , pasal 3 dan pasal 9 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64  KUHP .  

Pewarta : Adi Saleum

-->