Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM dan TPPU Narkotika
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II ,perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (19/07/2022).
Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dengan pihak Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( tahap II ) kepada Kejaksaan Bireuen terkait perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) tersangka atas nama Nazar M.Jafar alias M.Nazar alias Pak cik yang dilaksanakan secara teleconference.
Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana , S.H, M,H menjelaskan " atas kejadian tersebut maka tersangka Nazar.M.Jafar alias M.Nazar telah cukup bukti melakukan tindakan pidana narkotika dan pencucian uang sebagaimana di maksud dalam pasal pasal 137 huruf a dan huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 ,pasal 4 , pasal 5 (1) undang undang Republik Indonesia no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .
Adapun barang bukti yang di sita 2 ( Dua ) unit mobil, mobil Fortuner warna hitam dengan nomor plat B 999 CUT, dan mobil Honda Jazz warna kuning dengan nomor plat BL 1337 ZB , ada pun barang yang di sita jika di nominalkan sekitar lebih kurang Rp. 25 milyar, pungkas Kajari Bireuen .
Terpisah dan Kejari Biruen mengenai menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 juga metetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana PNPM
Kejari Bireuen menetapkan 2 ( Dua ) tersangka kasus dugaan korupsi PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) simpan pinjam ( SPP ) .
Dua tersangka tersebut EHB selaku sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 dan sejak April 2012 sd Januari 2014 menjabat sebagai ketua UPK , dan SM selaku ketua kelompok peminjam ( KSP ) yang juga sebagai pengendali semua kelompok dari desa Pulo Lawang Jeumpa .
Kajari Bireuen di dampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidsus Muhammad Razi dalam keterangan nya mengatakan penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti .
Kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) , pasal 3 dan pasal 9 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP .
Pewarta : Adi Saleum