Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti, Sabu-sabu Diblender-HP Dihancurkan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejari Aceh Barat memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dilarutkan air menggunakan campuran Alkohol hingga diblender. Adapun kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan setempat pada, Selasa (14/6/2022).
Barang bukti tersebut merupakan barang tangkapan dari pihak Polres Aceh Barat yang di serahkan kepada Kejaksaan Negri Aceh Barat
Kejari Meulaboh, Muhammad Kasim mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri perkara Narkotika jenis Sabu 22 perkara, perkara Narkotika jenis Ganja 2 perkara, barang bukti Uang palsu hingga barang bukti lainnya.
"Pelaksanaan kegiatan ini untuk pembasmian segala barang bukti yang berupa antara lain Sabu Bruto 58,02 Gram, Netto 47,12 Gram, Bong 5 Unit, Jenis Ganja yang kita basmi meliputi Bruto 1.902.96 Gram, Netto 1887, 41 Gram juga barang bukti Uang palsu dengan jumlah pecahan 50.000 sebanyak Tiga lembar serta barang bukti lainnya Handphone 7 Unit, Karet Ambal 14 lembar, Alat pindang Emas 5 Unit dan Botol Aqua berisi Emas campur Pasir 2 unit, " jelas Kejari.
Hari ini, lanjut Kejari, kita undang Kapolres Aceh Barat, Kadis Kesehatan Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negri Meulaboh, Sekretaris Badan Narkotika Aceh Barat untuk bersama-sama membasmi barang bukti. Hal tersebut dilakukan bersamaan sebab merupakan hal terpenting dalam melakukan pembasmian dengan cara menghancurkan dan membakar barang bukti.
"Kita libatkan unsur penting dalam pembasmian segala bentuk barang bukti dari beberapa perkara, antara lain kita mengundang undang Kapolres Aceh Barat, Kadis Kesehatan Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negri Meulaboh, Sekretaris Badan Narkotika Aceh Barat," ucapnya.
Pada akhir penyampaiannya ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Negri Aceh Barat akan melakukan sidang tergabung apa yang dikirimkan dari pihak Polri khususnya Polres Aceh Barat
"Target selanjutnya kita tergantung apa yang di kirimkan dari Polri khususnya Polres Aceh Barat dan kita akan melakukan persidangan terkait perkara," pungkasnya. (GM)