28 Maret 2024
Daerah

Kejar Setoran PBB, Camat dan Keuchik Diharap Lebih Aktif

Liputangampongnews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) berharap agar camat dan keuchik gampong lebih aktif dalam melakukan sosialisasi terkait dengan kesadaran  masyarakat terhadap pelunasan pajak di wilayah masing-masing, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setiap tahunnya, Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB belum pernah mencapai 100 persen. Untuk tahun 2021 ketetapan PBB Pidie Jaya sejumlah RP1,2 miliar dari 94.261 wajib pajak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya Drs M Diwarsyah, M Si melalui Kabid Pendapatan, Safrizal, SE.,MM , Selasa (29/6/2021) saat dijumpai Liputangampongnew.id di ruang kerjanya mengatakan Camat dan Keuchik gampong mempunyai peran penting untuk selalu mengingatkan masyarakat di daerahnya masing-masing terkait dengan kewajiban membayar pajak daerah.

Selain itu, Keuchik bersama aparatur gampong agar bisa memfasilitasi dalam pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB), sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Harus diakui, penerimaan PBB selama masih belum optimal lantaran data tanah dan bangunan tidak valid. Untuk itu, bersama aparatur gampong bisa mendata ulang objek PBB, sekaligus memperbarui data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ajak Safrizal

Terkait hal tersebut, Pemerintah kecamatan dan juga gampong serta jajarannya juga bisa melakukan edukasi dan sosialisasi secara persuasif  kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman untuk dilakukan sehingga sadar akan kewajibannya melunasi PBB ," jelasnya.

Begitu juga halnya, jika ada objek pajak yang belum terdaftar atau terjadi perubahan kepemilikan, luasan tanah, maupun luasan bangunan segera laporkan. Jika kemudian hari ada sengketa atau permasalahan ada dasarnya," kata Safrizal kepada Liputangampongnews.id

“Selama ini, masyarakat bisa dikatakan tidak semuanya tertib dalam memberikan perubahan data pada SPPT sehingga menurunkan validitas data di BPKK Pidie Jaya. Banyak kasus di masyarakat, misalnya tanahnya di split (dibagi) karena warisan atau di merger (digabung) karena perluasan dua bidang, Mereka biasanya tidak langsung lapor. Jadi data SPPT masih punya lama,“ ucapnya

Untuk mengubah SPPT, lanjut Kabid Pendapatan, pemilik lahan (objek pajak) bisa langsung Ke Kantor BPKK Pidie Jaya dengan membawa kelengkapan administrasi. Pengurusan perubahan nama boleh juga melalui Keuchik ataupun aparatur gampong, dengan melengkapi syarat administrasinya.

“Supaya pada SPPT tahun 2022 mendatang namanya berubah sesuai dengan pemilik baru, maka uruslah paling lambat bulan September 2021 ini. Karena pada bulan Desember kami sudah mencetak SPPT untuk tahun depan sesuai data yang ada,” kata Safrizal mengajak.

Dia menambahkan semua jajaran pemerintahan, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar pajak dan lebih giat lagi memenuhi kewajibannya, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat patuh pajak.

Salah satu cara mungkin, saat masyarakat saat mengurus administrasinya berkaitan dengan pemerintah. Jika PBB miliknya belum lunas, maka administrasinya ditunda dulu,” cerutunya

Safrizal menyatakan Pemkab membutuhkan kecamatan dan gampong lebih aktif, terutama dalam mendorong peningkatan penerimaan dari PBB di Kabupaten Pidie Jaya karena itu salah satu sumber utama PAD Pidie Jaya,” akhiri Safrizal

Adapun syarat administrasi pergantian data SPPT, adalah:

1. Fotocopi KTP dan KK pemilik baru,

2. Pengisian SPOP baru (disediakan),

3. Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi,

4. Fotocopi akta jual beli atau SHM atau Surat keterangan kepemilikan dari Keuchik,

5. Foto objek pajak, dan

6. Lunas  PBB tahun berjalan. (***)