Diduga Jaksa Minta 30 Juta Karena 10 Tahun Penjara, Jika Tidak Ada Kamipun Tidak Bisa Bantu
LIPUTANGAMPONGNEWS Medan - Fenomena tauran antar pelajar tengah marak-maraknya di Kota Medan, Sumatera Utara. Tentu hal ini sangat meresahkan bagi orang tua sendiri, orang lain dan generasi bangsa.
Tak dipungkiri dalam masalah ini, pihak pengamanan dari Polisi memanfaatkan situasi ini sebagai ajang bisnis tangkap lepas. Dugaan praktik ini terlihat terang-terangan dilakukan oleh pihak resor Polsek Helvetia.
Dari data yang didapat dari orang tua korban, pihak Polsek Helvetia tak tanggung-tangung meminta tarifnya. Untuk harganya satu anak mencapai 15 juta, sedangkan dua orang anak berkisar 30 jutaan.
"Kami habis 35 juta dua orang ngeluarin anak kami yang ketangkap saat tauran ketahuan memegang senjata tajam. Sekarang anak saya udah dirumah karena udah ngasih uang," kata salah satu orang tua korban yang tak mau disebutkan namanya kepada LIGANEWS, Rabu (05/10/2022).
Dalam peristiwa ini, diketahui dua orang pelajar diamankan pihak Polsek Helvetia pada 17 September 2022 lalu. Mereka ditangkap sebab terpergok membawa senjata tajam di jalanan. Namun kini kedua pelajar diketahui sudah bebas karena adanya dorongan uang sebesar 35 juta dari orang tua anak.
Ipda Alwan selaku Panit Luar sekaligus penyidik di bidang reskrim Polsek Helvetia menyangkal pernyataan itu. Dirinya mengklaim bahwa kasus kedua anak itu sedang berlanjut ketahap dua atau kejaksaan.
"Tersangka di tahan, untuk berkas rencana mau di kirim ke JPU," kata Ipda Alwan kepada awak media melalui via seluler.
Alwan juga mengaku, kasus kedua anak itu menjadi atensi pihaknya dalam pengamanan di wilayahnya. Namun peryataan itu sebaliknya. Ajang bisnis yang menguntungkan dan berujung menyengsarakan bagi orang tua siswa.
"Ga ada , saya jamin tidak ada petugas yg berani minta-minta uang, cuma keluarganya minta bantuan untuk hubungkan ke jaksa biar selesai di jaksa," katanya.
Aipda Gomgom Simanjuntak orang yang berperan sebagai pembantu penyidik juga ikut serta dalam kasus ini. Ia tangguh dalam mengarahkan orang tua korban untuk menyediakan uang sebesar 30 juta. Dalam komunikasi mereka, bahasa kue digunakan Gomgom semasa aksinya.
Gomgom meminta kedua orang tua menyiapkan 30 kue agar anaknya bebas. Menariknya rayuan itu berhasil dan akhirnya permintaan itu dituruti kedua orang tua anak-anak pelajar. Menyediakan uang 30 juta anak-anak keluar.
Dibalik uang yang ditawarkan itu, Aipda Gomgom juga mengklaim bahwa itu merupakan perintah dari jaksa.
Briptu Maulana Efendi selaku penyidik juga mengklaim bahwa kasus kedua pelajar tersebut sudah diserahkan kejaksaan beserta barang buktinya.
"Yang penting berkas kami sudah kami limpahkan ke jaksa dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing saat dikonfirmasi belum menjawab pesan dan telpon dari awak media. Hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum memberikan komentar. (DE)