22 November 2024
Sumut

Wartawan Agung Suprayogi Ditahan, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID

Puluhan wartawan dari berbagai perusahaan media online mengunjungi rekan seprofesi, Agung Suprayogi (22) warga  Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (21/11/2024).

Dalam kunjungan itu, Agung Suprayogi didampingi orang tuannya, Sri Wage dan kuasa hukum Muhammad Ikhwan Husni S. H menyampaikan apresiasi yang mendalam penuh haru atas kehadiran  tim solidaritas wartawan yang khusus datang memberikan support semangat kepadanya.

Dihadapan belasan penjenguk perwakilan solidaritas wartawan, Agung menyampaikan dirinya baru saja dimintai keterangan dan menunjukkan luka- luka bekas penyiksaan oknum Polisi yang menganiayanya dalam proses penangkapan yang diduga tidak sesuai SOP Penangkapan atas dirinya kepada Paminal Polda yang memeriksanya.

Lanjut Agung bercerita dan menjelaskan kronologis kejadian perkara  yang dialaminya kepada wartawan hingga dirinya ditahan berdasarkan laporan.polisi atas tuduhan melakukan  penganiayaan secara bersama- sama terhadap  pelapor, Irwan warga desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan.

"Pada malam aku ditangkap,  aku disergap Polisi saat berada dijalan bersama pacarku, ada tiga mobil petugas yang turun menangkap dan aku dituduh anggota begal langsung dibawa aku kedalam mobil, di dalam mobil mata ku ditutup dengan lakban dan aku dipukuli bahkan kakiku dipukul dengan Rotan dipaksa mengaku anggota begal" ujarnya.

Agung membantah bukan anggota begal yang dituduhkan, petugas lantas mempertemukannya dengan tahanan tersangka begal di sel tahanan dan mereka juga tak mengenal dan semua  membantah mengenal Agung.

"Setelah itu barulah aku diperiksa atas perkara perkelahian dalam laporan Irwan  dan kemudian ditetapkan status tersangka dan menjadi tahanan" tambah Agung.

Sedangkan perkara perkelahian yang terjadi antara Irwan dan dirinya ditenggarai tugas jurnalistik investigasi keberadaan dugaan gudang ilegal industri peleburan limbah batrai  milik abang ipar pelapor di Jl. Sidomulyo dusun 7 Desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Rabu tanggal 18 Juli 2024.

"Dan dalam perkara laporan perkelahian  itu sudah pernah dimediasikan penyidik Satreskrim  dengan konfrontasi antara Saya dan Irwan, lantaran tak ada kesepakatan berdamai dan tuduhan terhadap saya tidak benar faktanya, maka saya pun melaporkan Irwan atas laporan penganiayaan, penyerangan dan pengancaman menggunakan alat Parang terhadap saya ke Polda Sumut" ungkap Agung.

Kemudian oleh Polda Sumut, laporan Agung dilimpahkan ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

" Maka kami saling lapor lah, karena fakta kejadian justru saya yang diserang deluan oleh Irwan dengan  memaki,  mengejar dan memukul mata saya,  spontan saya balas dengan memukul mulutnya, terus warga yang melihat melerai kami, saat itu  Irwan masih emosi  berlari kerumahnya mengambil sebilah parang mengancam membunuh saya, dan wargapun semakin ramai melakukan pencegahan antara kami dengan segera melerai perkelahian di tepi jalan tak jauh dari gudang industri peleburan batrai bekas itu" jelas Agung.

Ironisnya, Agung Suprayogi justru ditahan atas laporan penganiayaan dan pengeroyokan sedangkan dirinya saat mendatangi  TKP seorang diri.

" Malah orang yang melerai kami  juga dituduh pelaku pengeroyokan terhadap dirinya (Irwan),  kan nampak kali aku dikondisikan" imbuh Agung.

Usai mengunjungi Agung, Sri Wage selaku orang tua dan juga berprofesi wartawan online bersama  puluhan Wartawan yang mengunjunginya  lantas menyemangati Agung Suprayogi agar tetap semangat dan tegar dalam memperjuangkan kebenaran.

" Semangat ya nak, kami ada disini datang membela mu, selagi kau benar jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran dan keadilan "  ucap Sri Wage.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Ikhwan Husni S. H mengatakan akan melakukan upaya hukum atas pembelaan terhadap kliannya yang dinilainya telah mengalami dugaan Kriminal. (ARI)