20 April 2024
Daerah

Kasus Tokopika Digantung, Akmal Desak Kajari Abdya Dicopot dari Jabatannya

Foto : Akmal Al-Qarasie, Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Abdya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Pengadaan aplikasi toko online senilai Rp 1,3 milyar ini diduga terjadi mark-up harga yang cukup tinggi. 

Akmal menilai tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPK dan Penyedia TOKOPIKA sebagai tersangka. Kabarnya juga Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta. 

Selain PPK dan Penyedia sebagai tersangka, Akmal Al-Qarasie yang merupakan Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Abdya juga meminta dalang di balik pengadaan tokopika ini juga harus ikut di tangkap dan diperiksa. Minggu (26/9). 

Pada Mei 2021 lalu, Kajari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka seperti PPK dan Penyedia. 

Mengenai spanduk yang beredar di pusat Kota Blangpidie untuk copot kajari Abdya mengatasnamakan SEMMI, Akmal sebagai ketua Umum membenarkan hal tersebut. Karena di tengah pandemi seperti ini agak sulit kita turun kejalan melakukan aksi demontrasi di khawatirkan terjadi kerumunan. Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan. 

Lanjut Akmal, Ini terkesan kasus tersebut di gantung, saya akan surati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apa bila kasus ini tidak di ungkapkan secepatnya, kabarnya anak sekda Abdya berinisial YP juga ikut terlibat dalam proses pengadaan tokopika, anak sekda tersebut itu pun juga harus di periksa karena dia sebagai pengelola.

Karena bagi saya hukum di Aceh Barat Daya harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di intansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama di mata hukum, hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha, rakyat jelata, bahkan anak sekda sekalipun kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, tutup Akmal. (**)