04 April 2025
News

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengadakan sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana beasiswa Aceh, Senin (27/5). 

Tiga saksi kunci dihadirkan, diantaranya, Iskandar Usman Al-Farlaky, Jamal T Muku, dan Mohd Alfatah. Sidang dipimpin oleh Hakim Zulfikar SH MH bersama dua anggota lainnya, sidang ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap korupsi di wilayah Aceh.

Iskandar Usman Al-Farlaky membantah keterlibatannya dalam pengeluaran rekomendasi atau penunjukan koordinator lapangan terkait bantuan beasiswa. Menurutnya, bantuan pendidikan tersebut didasarkan pada usulan dari proposal yang diterimanya, tanpa melibatkan langkah-langkah tambahan yang disebutkan dalam dakwaan. Pernyataan ini menjadi fokus pertanyaan dalam persidangan untuk mengklarifikasi tanggung jawab Iskandar terkait alokasi dana beasiswa.

Jamal T Muku juga memberikan kesaksian dalam sidang, menjelaskan bahwa usulan penerima bantuan beasiswa telah melalui proses pembahasan anggaran yang lengkap, bahkan telah mendapat persetujuan dari Mendagri. Kesaksian ini menyoroti proses penetapan anggaran dan persetujuan dana yang menjadi dasar bagi penyaluran beasiswa Aceh. Sidang berusaha menggali fakta-fakta yang mendasari klaim Jamal T Muku untuk menguak kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.

Meskipun demikian, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusniar SH tetap memperkuat dugaan adanya korupsi dalam penyaluran dana beasiswa. Sidang berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang lebih mendalam dan menyeluruh terkait kasus ini. Upaya hukum terus dilakukan untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa Aceh demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. (**)