Kasus Dugaan Perselingkuhan Walikota Langsa Berlanjut, Cut Lem Diundang Polda Aceh Untuk Klarifikasi
Liputangampongnews.id - Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Polda Aceh nomor B/586/VIII/RES.1.18/2021/Subdit II Resum tanggal 25 agustus 2021 perihal: Undangan Klarifikasi yang ditandatangai oleh Wadir Reskrimum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, SIK., MH untuk hadir guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Ketua DPD Kibar Aceh untuk hadir dan memberikan Klarifikasi/keterangan yang akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Interview pada Hari selasa, 31 agustus 2021 pukul 10.00 WIB bertempat Ruangan Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Aceh, terkait laporan Polisi oleh Walikota Langsa Usman Abdullah alias toke Seum atas dugaan perselingkuhan.
Maraknya isu dugaan mesum yang dilakukan oleh Walikota Langsa yang dibongkar oleh Ketua DPD Kibar Aceh Muslim ,SE, Alias Cut Lem berbuntut panjang ke ranah hukum.
Ketua DPC KIBAR Aceh Jaya Mawardi angkat bicara kepada sejumlah Awak Media Kamis ( 26/8/2021) pihaknya meminta Polda Aceh untuk bersikap netral dan tidak memihak atau membela salah satu pihak, dalam kasus dugaan selingkuh Wali Kotaangsa Usmaan yang melaporkan Cutlem ke Polda Aceh, Rabu (18/8/21) lalu.
Lebih lanjut dikatakan nya apalagi ada perlakuan Diskriminatif terhadap ketua DPD KIBAR Aceh Muslim,SE yang akrab disapa Cut Lem, kami terus pantau kasus ini, ujarnya.
“Apabila terjadi penekanan yang menyalahi prosedur hukum yang merugikan Cut Lem terhadap proses penegakan hukum oleh pihak Polda Aceh, maka kami DPC KIBAR di 23 Kabupatan/Kota Se-Aceh akan menyurati Presiden, Kapolri, Kompolnas, dan Pembina DPP KIBAR Pusat untuk Permohonan Bantuan Hukum karena apa yang dilakukan oleh Ketua DPD KIBAR Aceh Cut Lem menyampaikan rilis pers kepada Media menjalankan fungsi sosial kontrol berdasarkan pengakuan Saudari Nuraina alias Ai yang diduga sebagai pasangan mesum Walikota Langsa ujar, ketua DPC Kibar Aceh jaya Mawardi.
Kita sudah sampaikan kepada Ketua KIBAR Pusat, dan kami diminta terus memantau kasus ini hingga ke pengadilan, ujar nya lagi.
Ditempat terpisah di Jakarta Pembina DPP KIBAR Pusat Sekaligus Pendiri Kibar Jenderal TNI ( purn ) Dr. H.Wiranto mengingatkan Polda Aceh untuk tidak membekingi Laporan Walikota Langsa, agar kasus ini harus tuntas.
Ketua DPD KIBAR Aceh Muslim, SE Alias Cut Lem berharap perkara yang sedang berjalan ini harus sampai Kepengadilan sehingga terungkap fakta-fakta di persidangan, ujarnya.
Cut lem juga akan selalu Berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan perkara ini ke DPP KIBAR Pusat di Jakarta, agar kasus ini terpantau dari Ketua KIBAR Pusat.
Kasus ini harus sampai kepengadilan tidak boleh terputus dan terdiam, siapa saja yang terlibat harus di ajukan ke pengadilan, sejumlah saksi dan bukti sudah kita siapkan untuk tim penyidik di Poĺda Aceh, ujar Cutlem.
Sumber terbuka kasus ini dan bola panas dari mana asal usulnya kita akan buka, bukti bukti yang kita dapatkan dari awal sudah kita siapkan, ini rame nanti, tutup Cutlem. ( Hmd).