04 Desember 2024
Daerah

Kasus Dugaan Perselingkuhan Walikota Langsa Berlanjut, Cut Lem Diundang Polda Aceh Untuk Klarifikasi

Liputangampongnews.id - Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi  Polda Aceh nomor B/586/VIII/RES.1.18/2021/Subdit II Resum  tanggal 25 agustus 2021 perihal: Undangan Klarifikasi  yang ditandatangai oleh Wadir Reskrimum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, SIK., MH untuk hadir  guna kepentingan penyelidikan, dimohon  kepada Ketua DPD Kibar Aceh  untuk hadir dan memberikan Klarifikasi/keterangan yang akan dituangkan dalam bentuk  Berita Acara Interview pada  Hari selasa, 31 agustus 2021 pukul 10.00 WIB  bertempat Ruangan Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Aceh, terkait laporan  Polisi oleh Walikota Langsa Usman Abdullah alias toke Seum  atas dugaan perselingkuhan.

Maraknya isu dugaan  mesum   yang  dilakukan oleh Walikota Langsa yang dibongkar oleh Ketua DPD Kibar Aceh Muslim ,SE, Alias Cut Lem  berbuntut panjang ke ranah hukum.

Ketua DPC KIBAR Aceh Jaya Mawardi  angkat bicara kepada sejumlah Awak Media Kamis ( 26/8/2021) pihaknya  meminta Polda Aceh untuk bersikap netral dan tidak memihak atau membela salah satu pihak, dalam kasus dugaan selingkuh Wali Kotaangsa Usmaan yang melaporkan Cutlem ke Polda Aceh, Rabu (18/8/21) lalu. 

Lebih lanjut dikatakan nya apalagi ada perlakuan Diskriminatif terhadap ketua DPD KIBAR Aceh Muslim,SE yang  akrab disapa Cut Lem, kami terus pantau kasus ini, ujarnya.

“Apabila terjadi penekanan yang menyalahi prosedur hukum yang merugikan Cut Lem terhadap proses penegakan hukum oleh pihak Polda Aceh, maka kami DPC KIBAR  di 23 Kabupatan/Kota Se-Aceh akan menyurati Presiden, Kapolri, Kompolnas, dan Pembina DPP KIBAR Pusat  untuk Permohonan Bantuan Hukum karena apa yang dilakukan oleh Ketua DPD KIBAR Aceh Cut Lem menyampaikan rilis pers kepada Media menjalankan fungsi sosial kontrol berdasarkan pengakuan Saudari Nuraina alias Ai yang diduga  sebagai pasangan mesum Walikota Langsa ujar,  ketua DPC Kibar Aceh jaya  Mawardi.

Kita sudah sampaikan kepada Ketua KIBAR Pusat, dan kami diminta terus memantau kasus ini hingga ke pengadilan, ujar nya lagi.

Ditempat  terpisah di Jakarta Pembina DPP KIBAR Pusat Sekaligus Pendiri Kibar Jenderal TNI ( purn ) Dr. H.Wiranto mengingatkan Polda Aceh untuk tidak membekingi  Laporan Walikota Langsa, agar kasus ini harus tuntas. 

Ketua DPD KIBAR Aceh Muslim, SE Alias  Cut Lem berharap perkara yang sedang berjalan ini harus  sampai Kepengadilan sehingga terungkap fakta-fakta di persidangan, ujarnya.

Cut lem juga akan selalu Berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan perkara ini ke DPP KIBAR Pusat di Jakarta, agar kasus ini terpantau dari Ketua KIBAR Pusat.

Kasus ini harus sampai kepengadilan tidak boleh terputus dan terdiam, siapa saja yang terlibat harus di ajukan ke pengadilan, sejumlah saksi dan bukti sudah kita siapkan untuk tim penyidik di Poĺda Aceh, ujar Cutlem.

Sumber terbuka kasus ini dan bola panas dari mana asal usulnya kita akan buka, bukti bukti yang kita dapatkan dari awal sudah kita siapkan, ini rame nanti, tutup Cutlem. ( Hmd).