22 November 2024
Daerah

Kapolsek Peudada Berhasil Mediasi Kasus Ibu Tiga Anak yang Ditelantarkan Suami

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kasus wanita dan tiga anak nya yang terlantar di Gampong Pinto Rimba berhasil di mediasikan Kapolsek Kecamatan  Peudada , bertempat di ruangan pertemuan Polsek Peudada, Selasa ,2/8/2022.

Sebelum nya kasus wanita yang bernama Safrita ( 35 ) bersama tiga anak nya terlantar di Gampong Pinto Rimba , sempat membuat iba dan simpati  oleh warga setempat, dan menampung Safrita di Gampong tersebut  dikarenakan rasa kemanusiaan . 

Di tambah lagi nasib nya yang di telantarkan oleh suami nya sendiri , bahkan perangkat  Gampong sudah berusaha untuk mediasikan permasalahan Safrita dan Suaminya Mustafa , namun tidak berhasil, akhir nya perangkat Gampong dan keluarga menyerahkan permasalahan tersebut ke Polsek Peudada.
 
Dan  Pihak Polsek Peudada mengambil alih mediasi terhadap kedua belah pihak, agar permasalahan mereka segera selesai .
 
Sementara Kapolsek Peudada Ipda M.Nazrullah SH mengatakan kepada media  "  Permasalahan ini sebelum nya pihak perangkat Gampong berusaha menyelesaikan, namun tidak membuahkan hasil , dan menyerahkan permasalahan tersebut ke Polsek Peudada

Dan Kapolsek Peudada mengambil alih dengan  melakukan mediasi kedua belah pihak antara Safrita dan suami nya Mustafa .

Dalam mediasi tersebut mendapatkan kesepakatan damai dengan point point sebagai berikut: 
 
1. Mustafa bersedia melanjutkan hubungan rumah tangga dengan saudari Safrita dan memutuskan hubungan dengan saudari Aklima sebagai istri kedua yang dinikahkan secara siri . 
2. Berjanji tidak mengulang lagi perbuatan meninggalkan keluarga dan akan menjaga istri beserta anak dengan baik .
3. Berjanji mengurus Adm kependudukan di Gampong Alue Keutapang dan juga mengurus Adm Pernikahan Secara Negara.
4. Berjanji mengikuti aturan Gampong Alue Keutapang sebagaimana masyarakat lain pada umum nya . 
5. Kedua belah pihak berjanji tidak akan lagi mengungkit ungkit masalah yang terjadi sebelum nya dalam keluarga 
6.apabila pernyataan di atas dilanggar , maka yang di langgar bersedia di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia .

Surat perjanjian tersebut di ketahui Keuchik Alue Keutapang Ramli , Peudada tanggal 02 Agustus 2022, dan disaksikan beberapa perangkat Gampong , baik perangkat Gampong Alue Keutapang maupun perangkat  Gampong Pinto Rimbo, tutur Kapolsek Peudada . 

Dan Safrita langsung diterima oleh keluarga Mustafa yang dulu nya terlantar di Gampong Pinto Rimba, sekarang sudah di bawa pulang ke Gampong Alue Keutapang oleh pihak keluarga suami nya .

Kedua pejabat Gampong , Alue Keutapang dan Pinto Rimba  berterima kasih ke Pihak kepolisian khususnya Polsek Peudada , atas keberhasilan mediasi kedua belah pihak . 

Pewarta Adi Saleum .