19 Juni 2025
Daerah

Kabar Baik! Penyandang Disabilitas di Aceh Dapat Potongan Pajak Kendaraan hingga 100%

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Aceh memberikan kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 900.1.13.1/789/2025, mereka kini berhak mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor. Program ini secara resmi berlaku hingga 31 Desember 2025 dan memberikan manfaat besar berupa potongan pajak hingga 50% serta penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pidie Jaya, Azhariadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. “Kita ingin memastikan hak mereka tidak hanya diakui, tetapi juga didukung dengan kebijakan yang konkret,” ungkap Azhariadi saat diwawancarai di kantornya.

Program ini memberikan dua manfaat utama. Pertama, potongan sebesar 50% untuk pokok pajak kendaraan bermotor milik penyandang disabilitas. Kedua, pengurangan 100% untuk sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi dan meningkatkan mobilitas para penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Namun demikian, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini. Penyandang disabilitas wajib tercatat dalam aplikasi SIREHSOS, sebuah sistem informasi rehabilitasi sosial yang digunakan pemerintah untuk memverifikasi data penerima manfaat. “Tanpa tercatat di SIREHSOS, tidak mungkin bantuan ini bisa diakses. Maka dari itu, kami mengimbau semua penyandang disabilitas segera mendaftarkan diri melalui Dinsos terdekat,” tegas Azhariadi.

Azhariadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, terutama di tingkat gampong dan kecamatan, agar informasi ini menjangkau seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Pidie Jaya. Ia berharap para keluarga dan perangkat desa ikut aktif dalam proses pendataan ini. “Ini bukan hanya soal pajak, ini tentang keberpihakan dan pengakuan terhadap hak-hak saudara kita penyandang disabilitas,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh menunjukkan komitmennya dalam menciptakan masyarakat yang inklusif. Program potongan pajak kendaraan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju aksesibilitas dan kesetaraan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, tidak hanya di sektor transportasi, tetapi juga di semua aspek kehidupan. (**)