Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Pendaftar Calon Keuchik Pilchiksung Serentak Pidie Jaya 2026
Foto : Istimewa (ilustrasi) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon keuchik untuk periode 2026–2032 di Kabupaten Pidie Jaya resmi dimiulai sejak Selasa, 21 April 2026.
Sebanyak 32 gampong yang tersebar di tujuh kecamatan, kecuali Meurah Dua, dijadwalkan menggelar Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) secara serentak pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun, hingga hari ketiga masa pendaftaran, Kamis (23/4), minat masyarakat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat gampong tersebut masih tergolong minim.
Berdasarkan laporan dari seluruh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri maupun menyerahkan berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Pidie Jaya, Andi Satria, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya melalui PeniyianPwmilihan Keuchik (P2K) telah membuka pendaftaran sejak dua hari lalu, namun hingga Kamis sore belum ada berkas yang masuk.
“Kami sudah membuka pendaftaran sejak kemarin lusa, tetapi sampai sore hari ini belum ada calon keuchik yang mengajukan berkasnya,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, masa pendaftaran berlangsung selama sembilan hari kerja dan akan ditutup pada 29 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Meski belum ada pendaftar, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bakal calon tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi. Hal ini mengingat cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu pendaftaran yang masih tersisa untuk berpartisipasi dalam Pilchiksung demi keberlangsungan pemerintahan gampong yang demokratis dan berkualitas.
Secara umum, terdapat 22 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon keuchik. Di antaranya, berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam serta mampu membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari LPTQ, dan sanggup menjalankan syariat Islam.
Selain itu, calon juga harus berpendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, serta terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di gampong setempat paling singkat tiga tahun terakhir.
Persyaratan lainnya meliputi tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana berat, tidak dicabut hak pilihnya, serta memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Calon keuchik juga diwajibkan bebas narkoba, tidak terlibat dalam partai politik, serta belum pernah menjabat sebagai keuchik selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Bagi calon berstatus aparatur sipil negara (ASN), diwajibkan melampirkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, setiap calon juga harus melengkapi sejumlah dokumen administratif lainnya, termasuk surat pernyataan bermaterai dan daftar riwayat hidup. (*)






