Janji Kelulusan Pendidikan Specialis dengan Harga Fantastis, Seorang dokter Diamankan Polres Aceh Timur
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Aceh Timur telah menangkap seorang dokter berinisial SI, 42 tahun, dari Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Minggu (3/3).
SI diduga telah menjanjikan kepada korban, seorang dokter lain, bahwa ia mampu memastikan kelulusan anak korban dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., kejadian tersebut dimulai pada bulan Mei 2022, ketika korban, HM, dari Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan tersangka di Hotel Adi Mulia, Medan. Di sana, SI menawarkan untuk mengurus kelulusan anak HM dengan imbalan uang sebesar Rp 300.000.000,-. HM setuju dengan tawaran tersebut.
Namun, pada bulan Juli 2022, setelah anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi, ternyata anak tersebut tidak lulus. Bahkan, pada bulan September 2022, hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna juga tidak mencantumkan nama anak HM.
Ketika HM meminta pengembalian uangnya dan menuntut tanggung jawab dari SI, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga bulan September 2023. Akibatnya, HM merasa tertipu dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 September 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menemukan SI di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada hari Rabu, 28 Februari 2024.
SI kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa SI akan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP atas perbuatannya. (**)