DPRK Pidie Jaya Rampungkan Pembahasan Raqan Penyelenggaraan Dayah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Dayah. Raqan inisiatif DPRK tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum untuk memperkuat peran dayah, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, yang akrab disapa Ustad Am, mengatakan penyusunan Raqan telah dimulai sejak 2022. Prosesnya berlangsung cukup panjang melalui tahapan penyusunan, penyempurnaan, harmonisasi hingga pembahasan bersama berbagai unsur terkait. Pembahasan terakhir bahkan dilakukan secara intensif selama lebih dari dua pekan.
“Raqan ini merupakan inisiatif DPRK Pidie Jaya. Kami ingin regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan arah yang jelas bagi penyelenggaraan dayah di Pidie Jaya,” ujar Nazaruddin.
Raqan tersebut terdiri atas 17 bab dan 100 pasal, yang mencakup ketentuan umum, pendirian dan penyelenggaraan dayah, pendidikan dayah, Ma’had Aly, fungsi dakwah, pemberdayaan masyarakat, sarana dan prasarana, pengelolaan data dan informasi, pendanaan, pengelolaan dana, akreditasi, balai pengajian, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi dan ketentuan pidana.
Secara substansi, penyelenggaraan dayah ditempatkan pada tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bidang pendidikan, Raqan mengatur jalur, jenjang serta bentuk pendidikan dayah, termasuk Dayah Salafiyah, Dayah Terpadu, jenjang Ula, Wustha, Ulya hingga Ma’had Aly atau Dayah Manyang.
Sementara fungsi pemberdayaan masyarakat diarahkan agar dayah dapat mengambil peran lebih luas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, pengembangan keterampilan, kegiatan sosial serta pengembangan potensi masyarakat. Dengan demikian, keberadaan dayah tidak hanya dipandang dari aktivitas pendidikan formal dan pengajian, tetapi juga kontribusinya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam proses pembahasan, Banleg melibatkan Tim Penyusun Raqan, Tim Pembahas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Baitul Mal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya serta sejumlah unsur terkait lainnya. Pelibatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dikaji dari sisi keagamaan, pendidikan, kelembagaan, sosial kemasyarakatan dan hukum.
Pembahasan juga mencakup sistematika, konsistensi antar-pasal, aspek legal drafting, kewenangan Pemerintah Kabupaten serta hubungan antara penyelenggara dayah, pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu aspek yang turut mendapat perhatian adalah pendanaan penyelenggaraan dayah yang dapat bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta Dana Abadi Pesantren.
Setelah pembahasan internal dan bersama unsur terkait rampung, Banleg selanjutnya akan membawa Raqan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik, masukan dan saran sebelum Raqan memasuki tahapan penyempurnaan dan proses pembentukan qanun sesuai ketentuan yang berlaku.
Banleg berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat posisi dayah di Pidie Jaya sekaligus memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, sarana-prasarana, pembinaan, pengawasan hingga tata kelola pendanaan. Dengan proses yang masih membuka ruang partisipasi publik, substansi qanun diharapkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan dayah dan masyarakat Pidie Jaya. (**)






