22 November 2024
News

Isu Fee 10 M Kian Merebak di Pijay, Kepala BPMA: Cost Recovery Harus Sepengetahuan BPMA

Foto : Teuku Muhammad Faisal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Isu fee 10 M yang diduga diterima oleh Pejabat Pidie Jaya kian merebak di kalangan masyarakat setempat, Selasa (06/9). 

Awalnya isu tersebut dihembuskan oleh Nazaruddin Ismail (Ustad Am) salah seorang Anggota DPRK Pidie Jaya. 

Ustad Am menyebut pada saat rapat paripurna beberapa waktu lalu di gedung dewan terhormat bahwa ada oknum pejabat Pijay yang menerima fee 10 M dari Perusahaan Migas yang sedang melakukan eksplorasi di lepas pantai. 

Pernyataan wakil Rakyat dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu menjadi hot isu, kini menggelinding bak bola liar dikalangan masyarakat Pidie Jaya. 

Menanggapi isu tersebut Kepala Badan Pengelola Migas (BPMA) Aceh, Teuku Muhammad Faisal kepada  liputangampongnews.id, pada Selasa siang (6/9) mengatakan, terkait dengan pemberitaan tersebut BPMA tidak mengetahui sama sekali terkait isu fee 10 M yang diterima oleh Pejabat Pemkab Pijay. 

Dikatakan Teuku Muhammad Faisal, berdasarkan sistem kontrak bagi hasil cost recovery atau pengembalian biaya, maka biaya yang dapat dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama harus berdasarkan rencana kerja dan anggaran yang telah diberikan persetujuan oleh BPMA. 

Namun demikian, BPMA tidak mengetahui biaya-biaya lain selain biaya-biaya yang telah disetujui oleh BPMA, pungkas Teuku Muhammad Faisal mengakhiri keterangannya. (**)