Ternak Berkeliaran dan Lemahnya Penegakan Aturan di Pidie Jaya
Oleh: Popon Anwarsyah - Mantan Keuchik Pulo Ulim
OPINI - Fenomena hewan ternak berkeliaran di jalan umum, fasilitas publik, hingga areal persawahan di Kabupaten Pidie Jaya kian memprihatinkan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga kehilangan nyawa para pengendara, serta merugikan petani yang menggantungkan hidup dari hasil tanam mereka.
Lebih menyedihkan lagi, hewan seperti lembu dan kambing bahkan bebas berkeliaran di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya di Cot Trieng, yang seharusnya menjadi contoh tertib bagi masyarakat. Jika pusat pemerintahan saja tidak bisa bebas dari gangguan ternak, bagaimana nasib masyarakat desa yang sawah dan kebunnya terus-menerus dirusak?
Padahal, secara hukum, Pidie Jaya sudah memiliki perangkat regulasi yang lengkap. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan jelas melarang ternak berkeliaran di tempat umum, fasilitas sosial, dan area pertanian. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penertiban Hewan Ternak.
Namun, yang jadi masalah besar adalah ketidakseriusan dalam penegakan aturan. Tidak ada patroli rutin, tidak ada sanksi nyata, dan tidak ada sistem pengawasan yang aktif. Akibatnya, masyarakat merasa aturan hanya berlaku di atas kertas.
Dampaknya Nyata dan Serius
Ternak yang berkeliaran bukan hanya merusak tanaman, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara roda dua atau roda empat dengan ternak yang tiba-tiba melintas. Banyak yang luka, bahkan kehilangan nyawa, namun pemilik ternak tetap tidak tersentuh hukum.
Selain itu, petani merugi. Tanaman padi yang baru ditanam bisa hancur dalam semalam akibat diinjak-injak atau dimakan oleh kerbau atau lembu. Apa artinya hasil kerja keras mereka jika tidak ada perlindungan dari pemerintah terhadap gangguan ini?
Saatnya Pemerintah Bertindak
Masyarakat tidak menuntut aturan baru. Yang dibutuhkan saat ini hanyalah komitmen dan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang sudah ada. Berikut beberapa langkah konkret yang bisa segera dilakukan:
1. Aktifkan kembali Qanun dan Perbup yang telah ada, dan lakukan sosialisasi ulang secara masif kepada masyarakat.
2. Bentuk Satgas Penertiban Ternak (SPT) di setiap kecamatan dan gampong, melibatkan Satpol PP, aparatur desa, dan tokoh masyarakat.
3. Berikan sanksi yang tegas dan nyata mulai dari denda administratif, penyitaan ternak, hingga sanksi sosial berupa pengumuman nama pelanggar.
4. Wajibkan penandaan ternak dengan identitas pemilik, sehingga pemilik tidak bisa lepas tangan bila terjadi pelanggaran.
5. Libatkan mimbar-mimbar Jumat dan tokoh agama untuk mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum dan tidak merugikan orang lain adalah bagian dari akhlak Islam.
Pidie Jaya tidak kekurangan aturan. Yang kurang hanya satu, yaitu ketegasan. Jika kita biarkan ternak berkeliaran tanpa tindakan, maka kita sedang mempertaruhkan keselamatan warga, keadilan bagi petani, serta wibawa pemerintah sendiri.
Sudah waktunya kita serius. Karena kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari bangunan megah dan program besar, tetapi juga dari hal sederhana seperti ketertiban memelihara hewan.