Hutan Lindung di Pedalaman Bireuen Diduga Dibabat Oleh Oknum Cukong
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Hutan merupakan tempat habitat hewan dan tempat menghindari banjir maupun tanah longsor untuk penampung karbon dioksida, diduga hutan di pedalaman wilayah perbatasan Kabupaten Bireuen marak penebang liar dan membuka lahan untuk para cukong. Sebagian masyarakat yang tinggal di pedalaman sangat kuatir dengan kondisi tersebut, Jumat (11/3/2022).
Mulyadi yang sering di sapa Maides warga kecamatan peusangan selatan kepada media ini menjelaskan,dia sangat kuatir dengan keadaan hutan yang di wilayah perbatasan kabupaten bireuen, semakin hari
hutan yang mesti nya dilindungi oleh negara sudah beralih fungsi menjadi lahan oknum cukong tertentu, di tambah lagi dengan penebang liar diduga seenak nya aja membabat hutan tanpa memikirkan keselamatan dan kelangsungan hidup umat yang setiap tahun harus menerima datangnya banjir dan tanah longsor.
Kata Mulyadi, Dinas terkait dan Pemkab Bireuen maupun Pemerintah Aceh terkesan membiarkan dan memberi izin begitu saja. Jika hal ini dibiarkan, kita kuatir hutan yang ada di Kabupaten Bireuen akan menjadi lahan hak milik cukong.
Masyarakat yang tinggal dekat hutan untuk mendapat kan lahan untuk berkebun sangat sulit dan tidak berani sembarangan membabat hutan tanpa ada izin oleh pemerintah setempat.
Dia sangat mengharapkan Pemkab Bireuen dan Pemerintah Aceh untuk turun langsung meninjau lokasi hutan lindung yang sudah di babat oleh oknum tertentu .
Muhammad yang di sapa Ahmad Kumis tokoh masyarakat Peusangan Selatan , ketika ditemui awak media ini mengatakan, bila pemerintah mau melihat hutan hutan lindung yang sudah di babat di jadikan lahan pribadi, dia siap membantu menunjukkan lahan yang sudah di babat tersebut , katanya.
Ahmad kumis juga menyampaikan , ratusan hektar hutan lindung sudah di jadikan hak milik oknum tertentu .
Di tambah lagi di duga hak surat tanah banyak tumpang tindih , yang sampai sekarang ini belum jelas, pungkas Ahmad Kumis .
Camat Peusangan Selatan Rusli S.Sos ketika di temui oleh awak ini diruang kerja nya menjelaskan " mengenai hutan lindung, Camat tidak berhak mengeluarkan surat , apa lagi saya baru bertugas lebih kurang 7 bulan disini.
Selama saya bertugas di Kecamatan Peusangan Selatan belum ada satu suratpun yang saya keluarkan untuk hak milik atau pengajuan tentang pemilik kebun dikawasan hutan lindung.
Dan camat Rusli menjelaskan 4 bulan yang lalu dinas terkait dari Provinsi turun ke lokasi membahas tentang keberadaan hutan lindung dan memasang batas sejauh mana hutan lindung serta lahan yang di kelola masyarakat.
Selaku Camat Rusli sudah sering menghimbau kepada masyarakat setempat agar hutan lindung tidak di jadikan kebun atau lahan pribadi , pungkasnya.
Pewarta : Adi Saleum