Direktur ALC Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik Akun FB Bodong
Foto : Muslim A Gani, Direktur ALC | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Jumat (5/11/2021) menekankan, pihak kepolisian dari jajaran Polres Langsa harus bertindak tegas terhadap para pelaku akun facebook (FB) bodong yang selama ini telah memecah-belah dan meresahkan masyarakat Kota Langsa.
"Kami minta kepada tim Siber Polisi, bagi pelaku yang terbukti menggunakan akun FB bodong untuk menyerang ulama, masyarakat dan aparat melalui media sosial, agar 'ditempelkan' saja dikaki", ujar Muslim A Gani.
Muslim menilai pelaku akun fb bodong tidak punya hati nurani, karena perbuatan yang membully (Bullying) seperti itu akan menghancurkan siapa saja yang tidak satu "server" dengan mereka. Bahkan perbuatannya bisa memecah belah kehidupan ummat.
"Jadi, kalaupun 'ditempel dikaki', sah-sah saja, tak apa-apa. Terkait masalah ini, jangan bicara HAM saket kepala kita. itu aja bro ente buat komentar saya", kata Muslim A Gani sambil tertawa.
Sebelumnya, diketahui dalam setahun terakhir, akun FB bodong yang dikendalikan oleh individu tertentu, marak beroperasi di jagad maya dan telah menyerang individu maupun kelompok masyarakat di Kota Langsa. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi dapat merusak kerukunan tatanan kehidupan masyarakat, serta efektif memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kasus bullying terakhir, menimpa istri seorang anggota polisi atas nama Yulia Santri, pada tanggal 21 September lalu. Korban terpaksa harus melaporkan beberapa akun fb bodong ke Polres Langsa, yang diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Hal itu sesuai dengan laporan bernomor LI/57/IX/2021/Reskrim, tanggal 21September 2021.( *)