18 Oktober 2024
News

Hotel Nivia Diduga Langgar Aturan Gaji Karyawan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBeredar kabar bahwa salah satu hotel di Kota Medan, Hotel Nivia, diduga tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam hal pemberian gaji kepada karyawan, yang menjadi bahan perbincangan hangat. 

Salah seorang karyawan hotel tersebut berinisial SBA mengaku menerima gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hotel yang beralamat di Jl. Letda Sujono No. 91, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga melanggar aturan Dinas Tenaga Kerja.

SBA, yang bekerja di hotel tersebut sebagai Admin Sales dan juga merangkap sebagai staf di Rooftop Bar, terpaksa mengundurkan diri karena ketidaksesuaian gaji yang diterima. "Saya bekerja sebagai Admin Sales dan juga membantu di Rooftop Bar, tapi gaji yang saya terima hanya untuk posisi Admin Sales. Itulah sebabnya saya mengundurkan diri," ungkap SBA, Kamis (03/10/2024).

Lebih lanjut, SBA menyatakan bahwa jika gaji yang diterima mencukupi, dirinya tidak akan mengundurkan diri. "Kalau gaji saya cukup, saya tidak akan mengundurkan diri. Sekarang gaji saya yang masih ditahan pihak hotel sebesar Rp 2,6 juta," tambahnya.

Saat ditanya mengenai besaran gaji dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan, SBA menjelaskan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan aturan pemerintah. "Gaji tidak sesuai, tapi untuk BPJS Ketenagakerjaan ada, meski sampai sekarang nomor peserta tidak diberikan kepada saya," jelasnya.

Pihak hotel yang coba dikonfirmasi terkait masalah ini hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait gaji yang ditahan dan pelanggaran aturan pemerintah yang diduga terjadi. (A/TIM)

-->