H Zulhaq Resmi Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD RI Mohon Doa Restu Dari Masyarakat Aceh
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID – H. Zulhaq Arsyad, SE mendaftar sebagai Balon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini menjelang masa penutupan pendaftaran, Rabu 28/12/2022.
“InsyaAllah, kita mendaftar pukul 14.00 WIB, Rabu tanggal 28 Desember 2022, kita telah menyampaikan secara resmi dan KIP Aceh telah menjadwalkan penerimaan pen tapidaftaran, kata Haji Zulhaq Arsyad.,SE kepada wartawan, Selasa malam 27/12/2022 di Banda Aceh.
Pengusaha asal Aceh yang banyak berkiprah di Jakarta itu, lebih lanjutnya menyebutkan, pihaknya telah mengupload hampir 4000 KTP yang tersebar seluruh kabupaten/kota, dalam wilayah Provinsi Aceh.
Sebenarnya kita memiliki dukungan KTP yang lebih banyak dari yang selesai kita upload kesistim SILON yang disediakan oleh KIP Aceh”, kata Zulhaq pengusaha dari Barsela itu.
Syaratnya hanya 2000 KTP el dan tersebar di lima puluh persen Kabupaten/Kota yakni sekitar 12 Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh.
Sedangkan tim memasukkan seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, yakni 23 Kabupaten di Aceh.
Tentu ini kita ucapkan terimakasih kepada seluruh tim baik di tingkat pusat maupun di daerah, secara khusus kita mengapresisasi tim yang bekerja siang malam, ujar Zulhaq yang juga Wakil Ketua Umum DPP Garda Relawan Anies Baswedan Connection(GRAB Connection).
Secara pribadi Zulhaq, memohon doa restu dari masyarakat, agar dìrinya bisa membangun daerah Serambi Mekkah kedepan, semoga kita semua dilingi oleh Allah, amin.
Dalam laman resmi KIP Aceh, menyebutkan waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan, KIP Aceh sudah mengumumkan melalui laman website KIP Aceh mengenai tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa (6/12/2022).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan masa persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dari tanggal 6-29 Desember 2022.
Untuk masa penyerahan dukungan minimal pemilih baru dimulai dari tanggal 16-29 Desember mendatang. Sedangkan masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD-RI dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Pencalonan pada 24 April
Munawarsyah juga menyebutkan bahwa masa pencalonan bakal calon anggota DPR RI, DPD (bagi yang sudah memenuhi syarat minimal dukungan), DPRA, dan DPRK akan dilaksanakan pada 24 April sampai 29 November 2023.
“Mekanismenya memang lebih awal untuk DPD karena mereka harus memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP-el.
Mereka diberi kesempatan untuk mengumpulkan dukungannya.
Apabila bakal calon DPD sudah melalui proses dan memenuhi syarat, baru mereka boleh mendaftar pada April nanti, tutup Munawarsyah.(Red)