Perusakan APK Caleg Mulai Marak Terjadi di Pidie Jaya, Begini Kata KIP dan Panwaslih
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2024 secara umum telah berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Hampir semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu berlomba-lomba dalam pemasang alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye di berbagai lokasi dianggap strategis, tak terkecuali di jalan nasional.
Ironisnya aksi perusakan APK yang menampilkan gambar Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu serentak 2024 telah marak terjadi di Wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pantau Liputan Gampong News, Kamis (07/12/2023), perusakan APK yang terjadi di sejumlah Kecamatan di Pidie Jaya telah menimbulkan dampak yang signifikan. Aksi perusakan ini mencakup pencoretan, penyobekan, dan penghancuran secara total terhadap APK/ iklan kampanye yang dipasang oleh tim kampanye dari sejumlah peserta pemilu.Bisa dikatakan, tindakan perusakan APK tersebut telah merampas hak pendukung pasangan calon untuk memperoleh informasi yang lengkap dan layak terkait dengan pilihan politik mereka. Aspirasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum seharusnya dihormati dan dilindungi.
Menyikapi perusakan APK yang terjadi, Komisi Pemilihan Independen (KIP) kepada Liputan Gampong News, Kamis (07/12) disampaikan oleh Plh. Ketua Masrur, M.A mengatakan KIP menyesali tindakan perusakan baliho partai tertentu karena bisa menciderai pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung dengan penuh khitmad sesuai dengan amanat undang undang pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya sudah jelas sebagai mana tercantum dalam pasal 521 undang undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu," terangnya.
Dimana pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta. Pengawasan APK tergolong dalam tanggung jawab Bawaslu (Panwaslih- Aceh). Adapun pihak KIP jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu dan jajarannya badan adhoc KIP Pidie Jaya." Pungkas Masrur.
"Kita juga menghimbau masing-masing peserta dan tim kampanye serta masyarakat untuk menjaga keharmonisan demi terciptanya kondisi pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik," serunya
Selanjutnya, dalam Pasal 280 ayat 4 juga menyebutkan pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana. Tindakan ini tergolong sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap aturan demokrasi dan proses pemilihan umum di Indonesia." Kata Masrur.
Secara terpisah, Yusra Hayati, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Pidie Jaya saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan satupun secara reami dari caleg maupun parpol peserta Pemilu yang balihonya (APK) dirusak.
"Sejauh ini belum ada laporan secara resmi dari korban atau peserta Pemilu yang diduga dirusak oknum, baik datang langsung atau melalui sigap lapor. Paling hanya beberapa pesan WhatsApp yang mengirimkan foto atau.dari pemberitaan media.bLaporan resmi merupakan landasan penegakkan aturan kepemiluan pada kasus yang terjadi.," katanya.
Sebagai upaya pencegahan, Yusra mengaku pihaknya sudah melakukan imbauan kepada Parpol dan peserta pemilu agar menjalankan kampanye sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca ini: Imbauan Ketertiban Pelaksanaan Kampanye
"Bawaslu/ Panwaslih sebagai lembaga pengawas pemilu hadir untuk menyukseskan seluruh tahapan sesuai dengan azas luber dan jurdil," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusra berharap masa kampanye ini berlangsung dengan damai dan sportif, karena ini adalah proses penting di mana para peserta pemilu memaparkan program, visi dan misi mereka sehingga pemilu yang demokratis dan berkualitas dapat terlaksana. (*)