22 November 2024
Daerah

Gelang Tahanan APE untuk HD: Korupsi Dana BOS Terbongkar di Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Jumat (26/7). 

Penetapan ini berdasarkan surat penetapan Nomor: PRIN-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024. 

HD diduga melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 377.888.128. 

Jumlah tersebut dianggap akibat dari pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan pemeriksaan intensif sejak tahun 2023 untuk mengungkap kasus ini.

Dalam proses pemeriksaan, HD diketahui bersikap kooperatif. Meski demikian, kondisi kesehatannya yang tidak optimal menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk memberlakukan penahanan kota. Penahanan kota ini dilakukan agar HD tetap berada dalam pengawasan tanpa harus ditahan di rutan.

Untuk memastikan HD tetap dalam pengawasan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memasang Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau Gelang Tahanan pada pergelangan kaki HD. Alat ini akan memantau pergerakan HD dan memastikan ia tidak melanggar ketentuan penahanan kota. Gelang ini dipasang sesuai dengan pedoman pengawasan penahanan kota dan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Hafrizal, S.H, M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, menjelaskan bahwa HD berkewajiban menjaga dan merawat alat pengawasan tersebut. 

"HD harus memastikan alat ini selalu dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai dengan yang diharapkan. Ini penting untuk memantau pergerakannya selama masa penahanan kota," ujar Hafrizal.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Pidie Jaya, karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu sekolah. 

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (**)