19 September 2024
Sumut

Gegara Diselingkuhi, Banyak Suami di Medan Talak Istri

Liputangampongnews.id -  Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Medan, Sumatera Utara (Sumut) selama masa pandemi Covid-19 mencatat awal Januari hingga Desember 2021 banyak suami talak istri atau cerai. 

Suami minta talak disebabkan dirinya dizholimi  yakni dengan perselingkuhan secara sengaja yang dilakukan istri. Tercatat tahun ini kasus talak yang dilakukan suami meningkat dari tahun sebelumnya. 

"Terhitung Januari sampai Desember perbulannya 50 sampai 70 suami talak istri," kata Humas Pengadilan Agama Medan Muhammad Amin saat diwawancara LigaNews Senin, (20/12/2021). 

Amin mengatakan, tidak hanya masalah perselingkuhan yang disengaja oleh istri. Namun juga banyak istri tidak tahu mengurus rumah tangga dengan baik dan engan beradaptasi dengan keluarga suami. Sehingga membuat suami melakukan tindakan itu. 

Amin mengungkapkan, tahun ini juga banyak istri menggugat suami gara-gara pertengkaran yang bermula dari tidak adanya tangung jawab dari suami atau sering tidak dinafkahi. 

"Per Januari hingga Desember  2021 terdata oleh PA Medan sebanyak 2.388 ribu istri lakukan tindakan gugat cerai pada suami di Pengadilan Agama Medan," jelas Humas Pengadilan Agama Medan Muhammad Amin saat di wawancara di kantor Senin, (1/11/2021). 

Amin menjelaskan, berkisar 100 hingga 200 orang perbulannya istri melakukan gugat karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. 

Dari kasus itu Amin menilai bahwa masih tinggi kasus gugatan istri daripada talak yang dilakukan suami.(Ade)