22 November 2024
News
ASN

420 Ribu ASN Kategori Miskin Berhak Terima Zakat

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kemendagri, mengungkapkan bahwa sebanyak 420 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berada dalam kategori miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini diungkapkan pada Sabtu (27/1/2024) dan mencakup 10 persen dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.

Menurut Suhajar, kategori MBR diterapkan untuk ASN yang memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, terutama pada golongan II. ASN yang sudah menikah dan memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga termasuk dalam kategori ini. Dalam konteks rumah layak huni, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Suhajar menyoroti kompleksitas kesejahteraan ASN yang tidak hanya bergantung pada gaji bulanan, melainkan juga tunjangan. Namun, ia menegaskan bahwa akses terhadap tunjangan ini tidak merata di seluruh lapisan ASN.

Pemberian zakat kepada ASN kategori miskin diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kendala Rumah Layak Huni dan Kompleksitas Kesejahteraan ASN

Suhajar Diantoro juga menyoroti kendala terkait rumah layak huni bagi ASN. Dia mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR telah menetapkan kriteria rumah layak huni, termasuk lahan minimal 8 meter persegi per anggota keluarga. Meskipun demikian, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi standar tersebut, terutama dengan pertimbangan seperti pekerjaan golongan II yang mungkin tidak sejalan dengan ukuran rumah yang disyaratkan.

Meski kesejahteraan ASN tidak hanya dihitung dari gaji bulanan, Suhajar mengakui bahwa akses terhadap tunjangan juga menjadi faktor penting. Sayangnya, distribusi tunjangan tersebut tidak merata di seluruh ASN, menciptakan ketidaksetaraan dalam dukungan keuangan.

Dengan demikian, pemberian zakat kepada ASN kategori miskin diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih merata dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini juga menjadi panggilan untuk perhatian lebih lanjut terhadap perlunya penyelarasan kebijakan untuk mendukung berbagai lapisan ASN secara adil. (**)