Dugaan Proyek Fiktif di Dinas Perkim, Kejari Paluta Segera Mendalami dan Mencari Fakta
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terkait adanya indikasi proyek fiktif di Dinas Perkim Kabupaten Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta telah menyatakan akan segera mempelajari dan mencari fakta-fakta, Rabu (11/10).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta, Erwin, S.H menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan mendalami masalah ini serta meminta awak media untuk bersabar.
Tetkait kasus ini, kata Erwin pihak Kejaksaan akan mengumpulkan data yang akurat sebelum mengambil langkah hukum.
Dilansir Media Tinta Rakyat, Selasa 10 Oktober 2023, proyek Perkim yang diduga fiktif adalah Pembangunan jalan Gomburan Godang Desa Sigama Ujung Gading yang dikerjakan oleh CV. Paluta Karya.
Sementara, Konsultan pengawas CV. Karya Vitaloka Konsultan untuk pekerjaan DAU (P-APBD) tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.720.000,- dan volume pekerjaan mencapai 83,67 meter kubik Cor Rabat ditambah 1 paket Plat Beton (Jembatan mini).
Indikasi proyek fiktif muncul setelah LPP-TIPIKOR RI dan LSM-LAMBAR RI melakukan investigasi di lokasi proyek, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang tertera di plang proyek tersebut.
Dasar temuan itu tim LSM tersebut langsung melakukan konfirmasi ke Kepala Bidangnya lewat Whatsapp, hasilnya pihak Perkim mengatakan akan membangun bila diperlukan.
Menilai jawaban pihak Dinas Perkim Paluta tersebut tim LSM itu akhirnya menduga bahwa peroyek perkim tersebut fiktif. Sementara kegiatan tersebut dianggarkan tahun 2022 di temukan tahun 2023 dan telah di serah terimakan, maka tanggung jawab penuh proyek tersebut jatuh kepada dinas terkait.
Kepala Dinas Perkim Paluta, Makmur Harahap, hingga saat berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan terkait temuan ini. (MALIK)