Dugaan Pelecehan, AD Laporkan HAF Oknum ASN Kemenag Langsa Ke Polisi
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Korban dugaan pelecehan Ad ( 38 ) tahun laporkan Haf ( 44) tahun oknum ASN Kemenag Langsa, ke Polres Langsa Selasa (11/7/2023).
Menurut Ad ada beberapa hal yang dilakukan dugaan pelecehan terhadap Ad, dugaan tersebut terungkap saat Ad laporkan Haf di polres Langsa.
Ad melaporkan kasus dugaaan pelecehan didampingi oleh Penasehat Hukum dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Aladawi, SH,. Muhammad Nazar, SH, kepada sejumlah Wartawan Selasa ( 11/7/2023) usai melaporkan ke polisi, Ad dilecehkan diruang kerja Haf.
Kita melaporkan dalam kasus pelecehan, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ B/115/ VII / 2023/SPKT/ Dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual dan pengancaman kita masih melaporkan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Ad lebih lanjut menyebutkan, semua alat bukti sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi, ujar Ad di halaman Mapolres Langsa.
Kita melaporkan kasus ini ke polres setelah kita sebelumnya melaporkan kepada kepala Kemenag Langsa tidak di tanggapi secara serius, lalu kita laporkan kasus ini secara tertulis kepada Kakanwil Kemenag Aceh, lalu kita laporkan ke Polres Langsa, ujar Ad.
Menurut Ad ada beberapa hal yang kita laporkan kejadian apa saja yang dilakukan oleh Haf, dikantor Kemenag Langsa, terhadap diri Ad.
Kalau alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan kepada penyidik kita liat nanti, dan pun nanti kita bukak semua di Pengadilan, biar jelas, agar kami sampaikan semuanya nanti apakah Haf ada atau tidak melakukan pelecehan terhadap dirinya, ujar Ad.
Kita sudah jawab lebih kurang 13 pertanyaan yang dilakukan oleh tim penyidik di Polres Langsa, ujar Ad lagi.
Sementara tim kuasa Hukum dari YARA Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, menjawab pertanyaan Wartawan di halaman Polres Langsa Selasa ( 11/7/2023), kasus ini dilaporkan oleh Ad, sah sah saja, karena Ad juga korban dugaan pelecehan, kita melihat kasus ini terpenuhi unsur untuk dilaporkan ada 2 orang saksi dan alat bukti peristiwa dugaan pelecehan juga jelas di kantor Kemenag Kota Langsa, pada hari libur, juga dijakan hari lembur, hari libur dan lembur kerja pasti orang nya sangat sepi di kantor menurut Ad, jam kerja lembur itulah dimamfaatkan oleh Haf sebut, H Thallib pengacara Ad.
Kalau tidak terjadi kasus ini tidak mungkin Klien saya berani melaporkan kepada Kabag, Kepala Kemenag, Langsa, sampai Kekanwil Kemenag di Banda Aceh, juga saya baca tembusan nya sampai kepada Kementerian Agama RI, tidak mungkin dilapor kalau tidak terjadi adanya pelecehan, ujar H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Kita liat aja nanti siapa yang benar dalam kasus ini, apakah Klien saya atau siapa, dan saya mintak untuk dikonprontir, kedua belah pihak di Polres Langsa, ujar nya lagi.
Apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak nanti kita liat, karena Haf sudah laporkan klien kami Ad ke Polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, kita juga mintak tim penyidik untuk proses hukum berjalan baik.
Yang dilaporkan klien kami pencemaran mana baik, tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur, karena klien kami tidak pernah mencemarkan nama baik Haf, kalau juga mau dilaporkan pencemaran nama baik, mumgkin Kakanwil dan Wartawan yang membuka ke media, ujar pakar Hukum Perdata.
Kita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas, pokoknya kita mintak kasus ini cepat kepengadilan, tutup H Thallib. (**)