Dugaan Korupsi Rp123 Miliar Dibongkar! 24 Camat Diperiksa
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pelimpahan kewenangan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, kepada 24 camat. Pemeriksaan terhadap para camat ini dilakukan secara maraton untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD 2024 dengan total Rp123 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memanggil beberapa camat sejak 14 Januari 2024. Setelah pemeriksaan awal, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan melanjutkan verifikasi faktual di 24 kecamatan serta kelurahan dan desa yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut. Para camat diminta menyerahkan sejumlah dokumen penting, seperti SK Bupati, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), serta dokumen keuangan lainnya.
Berdasarkan data, anggaran yang menjadi sorotan terdiri dari belanja operasi sebesar Rp90,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp33,4 miliar. Belanja operasi mencakup belanja pegawai Rp115 juta serta belanja barang dan jasa Rp90 miliar. Sementara itu, belanja modal dialokasikan untuk peralatan dan mesin sebesar Rp4,1 miliar, pembangunan gedung dan bangunan Rp12,4 miliar, serta pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi Rp16,8 miliar dilansir kalipost.com.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana daerah dalam jumlah besar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelimpahan anggaran kepada camat ini diharapkan dapat diungkap secara transparan agar tidak merugikan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak berwenang akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan serta verifikasi faktual selesai dilakukan. (**)