Dugaan Korupsi MAA, Kejari Banda Aceh Periksa 20 Orang Saksi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 - 2023.
Plt. Kajarii Banda Aceh Mukhzan, SH, MH mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Sekretariat Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 - 2023.
Dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah), sebut Plt. Kajari Banda Aceh, Selasa (17/10).
Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-
1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Dlam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tersebut, tm jaksa penyidik talah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, rekanan dan toko tempat pembelian meubilair dan buku.
Penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 Ayat (1) KUHAP, pungkasnya. (**)