22 November 2024
Daerah

Dua Kasus Pencurian dan Satu Penganiayaan Berat Diungkapkan Polres Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian Tabung Oksigen milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, serta kasus Penganiayaan berat. 

Pengungkapan ketiga kasus ini yang turut menghadirkan para pelaku, dipaparkan oleh Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam konferensi pers di Saung Satreskrim Mapolres, Senin (14/11/2023).

Pada kasus curanmor yang terjadi antara Mei dan Juni 2023, sebut Kapolres, ada enam pelaku dan dua penadah. Dan dari enam pelaku, dua diataranya terkait pencurian kabel milik PLN UP3 Sigli, yang diamankan pada 31 Juli 2023.

"Enam pelaku, dua diantaranya terkait pencurian kabel milik PLN UP3 Sigli, dan dua penadah, beserta 3 unit Sepmor sudah diamankan pada Oktober 2023", ungkap Kapolres.

Adapun inisial para pelaku dan penadah, yaitu IR (23), MN (19), S (30), FF (30) merupakan warga Kecamatan Pidie, dan Z (38) serta ZF (27) merupakan warga Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Sedangkan dua orang penadah curanmor, yakni, A (29) dan Z (50),  Keduanya merupakan warga Kecamatan Geumpang, Pidie.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman ada tidaknya pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut. Untuk para pelaku dan penadah dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 Jo Pasal 480 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun", ujar Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, pengungkapan kasus pencurian 16 unit tabung oksigen ukuran 6 m3 dan 12 unit ukuran 1 m3 beserta 29 unit regulatornya, termasuk 1 unit televisi di Mess Dinkes Pidie. Ini melibatkan tiga pelaku, IS (48) dan MG (22) warga Gampong Blok Bengkel Sigli, serta R (37) warga Perumnas Gajah Ayee, Kecamatan Pidie.

Diketahui kejadian tersebut pada 12 September 2023, di Mess Dinkes, Gampong Blok Bengkel. Sedangkan pencurian dilakukan pada dini hari selama 4 tahap, dari 9 Agustus hingga 12 September 2023.

Dasar laporan Sekretaris Dinkes, atas nama dr. Dwi Wijaya, pada 13 September 2023, Satreskrim Polres Pidie pun bergerak cepat, dan pada 9 November 2023 berhasil mengamankan ketiga pelaku dari tempat terpisah. 

Barang-barang hasil curian ini dijual kepada seorang penadah berinisial ND di Banda Aceh, dengan harga Rp400.000 per unit untuk tabung ukuran 6 m3 dan Rp200.000 untuk tabung ukuran 1 m3. Namun ND saat didatangi polisi sudah tidak berada di tempat, sehingga ND dimasukkan ke DPO, sebut Kapolres.

"Untuk perkara ini, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo pasal 362 KUHPidana, kurungan penjara maksimal 7 tahun", jelas Kapolres. 

Kapolres juga menyampaikan, pada perkara TP penganiayaan berat terhadap korban M. Jamil bin Ali (70) warga Gampong Kreet, Padang Tiji, oleh pelaku ZW (59) masih tetangga dengan korban, yang menuding korban telah menyantet pelaku dan anaknya. Pembacokan terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023, sekira pukul 05.30 wib (subuh).

"Kejadian dibelakang rumah korban. Waktu itu korban hendak masuk usai wudhu di kamar mandi yang berada dibelakang rumahnya. Tiba-tiba pelaku membacok leher korban dari arah belakang. Korban sempat meminta tolong, dan oleh istri korban bersama anak tirinya segera membawa korban ke Puskesmas padang Tiji, selanjutnya dirujuk ke RSUD TCD Sigli", terang Kapolres. 

Berdasarkan laporan korban didampingi keluarganya, pada 29 Oktober 2023, Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak. Dan pada 2 November 2023, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di rumahnya, Gampong Kreet, Padang Tiji.

"Pelaku dipersangkakan dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 354 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dengan hukuman penjara paling berat 12 tahun", demikian Kapolres Pidie.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Pidie, mewakili Kadinkes, dr. Dwi Wijaya yang turut hadir bersama Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasatreskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Trk., M.H., dan Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag., menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat kepolisian Polres Pidie dalam pengungkapan kasus ini. 

"Terimakasih dan Apresiasi kami atas gerak cepat pengungkapan kasus ini, yang telah menyelamatkan aset negara. Dan kami juga minta maaf kepada masyarakat, karena dengan kejadian yang tidak mengenakkan ini telah mengganggu distribusi oksigen untuk pelayanan di Puskesmas dan Pustu", ucap dr. Dwi. 

Selain itu, dr. Dwi juga menyampaikan, bahwa penyimpanan tabung oksigen di Mess Dinkes, dikarenakan gudang farmasi milik Dinkes kapasitasnya terbatas.

"Oleh karena itu, Dinkes mengambil alternatif untuk menyimpan barang di Mess. Namun demikian, dengan kejadian ini menjadi bahan evaluasi pihaknya", pungkas Sekretaris Dinkes Pidie, dr. Dwi Wijaya.

Konferensi pers diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolres untuk Ketua PWI, Firman Zubir dan Sekretaris Dinkes, dr. Dwi Wijaya, mewakili semua yang berhadir, dalam rangka Hari Ayah 2023. (AS)