DPW PNA Pidie Jaya: Pernyataan Kuasa Hukum Ustad AM Sangat Bertolak Belakang
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kutua Dewan Pimpinan Wilayah DPW-PNA Pidie Jaya Tgk. Muhibbudin Husen ikut meluruskan pernyataan Mukhlis Mukhtar, S.H Kuasa Hukum Nazaruddin Ismail atau yang biasa disapa Ustad AM.
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum ustad AM yaitu saudara Mukhlis Mukhtar yang menyatakan masih ada dualisme kepengurusan di tubuh PNA ini sangat keliru dan bertolak belakang, kata Muhibbuddin Husen.
Dikatakan Muhibuddin, teka teki dualisme kepengurusan ditubuh PNA sudah selasai dan telah memiliki kekuatan hukum setelah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Wilayah Aceh dengan nomor: W1-418.AH.11.01 tanggal 27 Desember 2021 dengan Ketua Umumnya Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuadi .
Muhibuddin melanjutkan, kita memahami mungkin mereka terkejut ketika mengetahui Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam Persidangan Ke 2 Pengadilan Negeri Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Mrn tangal tanggal 30 Mei 2022. Dimana dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menolak Provisi dari mereka.
Dalam provisi Putusan Sela mereka meminta pada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat Menangguhkan Surat nomor :041/DPW-PNA/PJ/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Saudara Nazaruddin Ismail dari DPRK Pidie Jaya dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP-PNA) nomor: 684/PNA/A/kpts/KU-SJ/IV/2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Nazaruddin Ismail dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Periode 2019-2024 dan permintaan ini tertulis pada dalil Gugatan mereka sebagai Penggugat, jadi pernyataan saudara Mukhlis Mukhtar yang mengatakan mereka tidak meminta Provisi pada Putusan Sela itu sangat Aneh.
Nah, setelah Putusan Sela ini keluar maka proses PAW saudara Nazaruddin Ismail dari DPRK Pidie Jaya yang digantikan oleh Saudara Fakhrurrazi tetap dilanjutkan prosesnya dengan melengkapi dokumen dokumen pendukung lainya kan kekuatan hukumnya sudah ada PUTUSAN SELA nomor. 3 Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn, pungkas Muhibbudin. (Ril)