DKPP Terima 89 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Foto : Dok. DKPP | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID – Pimpinan periode Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 menerima 89 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak dilantik 7 September sampai dengan 30 Desember 2022.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, tidak mengabaikan satu pun aduan yang masuk ke DKPP. Aduan diproses secara cepat dengan mengedepankan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan verifikasi sebelum disidangkan.
Hal tersebut disampaikan Heddy kepada awak media dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun DKPP Untuk Pemilu 2024 Yang Berintegritas dan Bermartabat di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
“Aduan tersebut DKPP terima dalam empat bulam pertama pimpinan DKPP periode 2022-2027 bekerja,” tegas Heddy Lugito.
Wartawan senior tanah air ini menambahkan, angka tersebut sama dengan 71,5% dari total aduan yang diterima DKPP sepanjang tahun 2022. Sebanyak 20 aduan telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.
Sepanjang tahun 2022, DKPP telah menerima 124 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Diketahui, sebanyak 49 aduan di antaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak diadukan yakni tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut panwascam sebanyak 38 aduan.
“Kemudian tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan. Ada juga aduan terkait penyelenggara menerima gaji double, rangkap jabatan, dan gratifikasi barang,” tegasnya.
Rencana Strategis DKPP di 2023
Dalam kesempatan ini, Heddy menyampaikan rencana strategis DKPP untuk tahun 2023 dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
DKPP akan fokus pada pencegahan melalui sosialisasi KEPP dan publikasi lembaga DKPP. Kemudian penguatan kelembagaan dengan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Kemudian penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang telah dilakukan sejak tahun 2020 sebagai pemetaan dan refleksi terhadap problematika kode etik penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Heddy menegaskan IKEPP juga merupakan bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas. (**)