25 April 2024
Nasional

Tak Main-Main, TriLaw Adukan Penyidik Pidek Dan Kapolsek Ganding Ke Mabes Polri

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tak main-main, Equality Law Firm Tri Sutrisno Effendi, selaku Kuasa Hukum korban dugaan penyerobotan tanah milik Juhairi, warga Desa Torbang, Kecamatan Batuan mendatangi Mabes Polri guna mengadukan oknum penyidik Pidek dan Kapolsek Ganding. Senin, (06/06/2022).

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media, Tri Sutrisno Effendi menerangkan bahwa pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tersebut ditengarai persoalan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya yang dilakukan oleh istri Kapolsek Ganding bernama Ningsih hingga bergulir ke Polres Sumenep sebelum di SP3.

“Persoalannya berawal dari Gusti Ningsi yang berstatus sebagai istri dari seorang Kapolsek mengajak tukar guling tanah yang diakui sebagai milik pribadi. Akan tetapi seiring berjalannya waktu untuk pengurusan sertifikat terkendala dan tak bisa di lakukan, di karenakan tanah yang di akui sebagai milik pribadi oleh Gusti Ningsih itu ternyata tanah sengketa waris yang masih milik saudara saudaranya,” ujar TriLaw.

Oleh sebab itu, Tri Sutrisno Effendi SH menduga bahwa sejak awal istri Kapolsek Ganding tersebut sudah punya niat jahat.

“Dari awal saja ibu Gusti Ningsih ini sudah mempunyai niat jahat, bahkan Mensreanya sudah terpenuhi dan unsur penipuannya juga terpenuhi,” katanya.

Sehingga dengan itu, lanjut Tri, pihaknya bersama korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep dan ditangani oleh Unit Piter sebelum dilimpahkan ke Unit Pidek.

“Awal pelaporan yang kami lakukan itu berdasarkan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Tapi setelah di disposisi dari Unit Pidter ke Unit Pidek penyidik yang bernama Bapak Pardi mengatakan bahwa berkas hilang dan meminta STPL asli kepada kami. Kemudian kami memberinya kembali,” bebernya.

"Seiring berjalannya waktu dan berjalannya penyelidikan, Penyidik sudah berkordinasi kepada BPN dan dirinya pun pernah mendatangi objek dengan Kanit Pidek," jelasnya.

“Mereka berdua sudah jelas menyatakan bahwa objek tanah itu adalah milik klien kami. Kemudian setelah itu, SP2HP dikirim,” tandasnya.

Lebih jauh Tri membeberkan, setelah dirinya menerima SP2HP tak lama kemudian Unit Pidek memberikan surat SP3 via online dengan isi pasal yang tidak sesuai dengan pasal yang sudah dilaporkan.

“Dari pasal 385 KUHP berubah menjadi Perpu tahun 1960 nomor 51. Ini kan mau ngelawak,”  paparnya.

Demi harga diri dan kebenaran untuk memperjuangkan Kliennya yang saat ini keadaannya sering sakit sakitan, kuasa Hukum korban Tri Sutrisno Effendi SH memantapkan langkahnya mendatangi Mabes Polri .

“Kedatangan kami ke Mabes Polri ini demi memperjuangkan tanah milik klien kami dan mengadukan Kapolsek Ganding serta oknum penyidik ,” tegas Tri.

Tri menambahkan, bahwa dirinya menduga dalam kasus tersebut ada intervensi dari terlapor yang juga berstatus sebagi istri Kapolsek.

“Karena kami menduga, Kapolsek juga turun berperan dan ikut campur didalamnya,” tuturnya.

Anehnya lagi kata Tri, ketika dirinya meminta rekomendasi tandatangan ke kepala desa setempat, Lades Torbang mau memberikan tandatangan.

”Kepala desanya bilang takut memberikan tanda tangan karena takut kepada Kapolsek tersebut,” sesalnya.

Disinggung apa yang menjadi harapannya kedepan, pihaknya secara tegas berujar bahwa agar keadilan dan kepastian hukum bisa ditegakkan secara terang benderang.

“Setelah di Polres Sumenep kami tidak menemukan keadilan, maka kami mendatangi Mabes Polri untuk meminta keadilan terhadap Bapak Kapolri, Listyo Sigit dan KadivPropam terkait permasalahan ini,” pungkas Pria yang Humoris tersebut.

Demi mencari keberimbangan berita, Hingga Berita Tayang, Kanit Pidek belum bisa dikonfirmasi media ini ihwal kasus yang pernah ditanganinya karena nomor HPnya juga belum bisa dihubungi. (JR