Diduga Lakukan Pungutan Liar di Tanah Wakaf, Pemkab Bireuen Diminta Turun Tangan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Tokoh masyarakat dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen dan dinas terkait untuk segera turun tangan menertibkan oknum yang memungut retribusi dari pedagang di atas tanah wakaf di Keude Gandapura, Kamis (10/4/2025).
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa ia dan pedagang lainnya sudah bertahun-tahun berdagang di kawasan tersebut, namun baru kali ini mereka dipungut retribusi di atas tanah wakaf masjid.
"Saya sudah mengingatkan kepada oknum yang memungut, bahwa di atas tanah wakaf tidak boleh ada pungutan retribusi. Tapi ia menjawab akan meminta izin kepada pengurus masjid. Ini sangat aneh," ujar pedagang tersebut.
Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak pernah mempersoalkan siapa pun yang ditunjuk oleh dinas untuk mengelola retribusi. Namun ia berharap agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa memicu keributan.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Gandapura, Mahdi M. Saleh alias Pang Cobra, menyarankan agar dinas terkait memberikan arahan langsung kepada petugas lapangan tentang area mana yang boleh dan tidak boleh dipungut retribusi.
"Kalau memang sudah jelas dan ada arahan, mereka pasti paham dan tidak terjadi masalah di lapangan," ungkapnya.
Ketua Apdesi Gandapura, Tgk. Mauliadi, juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemkab Bireuen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan agar petugas retribusi memahami batas tanah wakaf yang selama ini tidak pernah dikenai pungutan.
"Selama ini, tidak ada pedagang di Gandapura yang ribut soal retribusi, asalkan sesuai aturan. Kami hanya ingin agar tanah wakaf masjid tidak dijadikan objek pungutan," tegas Tgk. Mauliadi.
Sementara itu, Salman, ST, pihak yang ditunjuk untuk memungut retribusi di Pasar Keude Gandapura, mengakui adanya pungutan terhadap pedagang kecil, yang dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Bireuen.
"Adanya kesalahpahaman di lapangan murni karena kami baru beberapa hari menjalankan tugas. Kami akan koordinasikan lebih lanjut," ujar Salman.
Menanggapi hal ini, Kepala Disperindagkop & UKM Bireuen, Irfan, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung serta memberikan arahan kepada petugas agar tidak memungut retribusi dari pedagang yang berjualan di atas tanah wakaf masjid.
"Ini hanya miskomunikasi. Petugas kami memang belum sepenuhnya memahami batasan wilayah karena baru bertugas," jelas Irfan. (Adi S)