08 September 2024
News

Begini Kronologi Pengungkapan TP Narkotika Oleh Sat Res Narkoba Polres Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu, N bin H (47) warga Gampong Meunasah Paya, Kecamatan Indrajaya, Pidie telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wib, karena diduga N bin H adalah pengedar sabu.

Atas kasus ini, Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., menyampaikan kronologi kejadian hingga mengamankan pelaku bersama Barang Bukti (BB). 

Dijelaskan Kasat, bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie  mendapat informasi dari masyarakat bahwa N bin H sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pinggir Sawah, Gampong Meunasah Raya Kecamatan Indrajaya, Pidie, atau di gampong pelaku sendiri. 

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 wib lebih, pelaku berhasil diamankan di tempat yang dimaksud", ungkap Kasat.

Dan
pada saat diamankan, kata Kasat lagi, didalam saku celana korban ditemukan BB berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

"Dari hasil interogasi Tim Opsnal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari PI (DPO). Untuk pelaku N bin H dan BB, sudah diamankan ke Mako Polres Pidie, guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat. (AS)