17 Februari 2026
Daerah

Di Pidie Jaya dari Kadis Hingga Kabag Turun Kelas Jadi Agen Lumo Bantuan Presiden

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBantuan sapi meugang dari Presiden RI Prabowo Subianto yang seharusnya menjadi stimulus ekonomi masyarakat justru menyisakan tanda tanya di Pidie Jaya. Berdasarkan informasi yang beredar, pengelolaan dan pengadaan sapi diduga tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang mengatur bahwa bantuan tersebut dikelola dan didistribusikan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Secara aturan, juknis bantuan sapi meugang dari Presiden dengan tegas menyebut pengelolaan berada di tangan Pokmas sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Skema ini dirancang agar manfaat ekonomi berputar di tingkat akar rumput, bukan terkonsentrasi di lingkaran kekuasaan. Namun di lapangan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, mulai dari eselon II (Kadis), pejabat setingkat kabag, hingga orang-orang dekat pimpinan dalam proses pengadaan sapi dalam jumlah signifikan.

Data yang beredar menunjukkan distribusi mencapai ratusan ekor. Sebagian pengadaan dalam kisaran jumlah 20 hingga 50 ekor disebut-sebut ditangani oleh pejabat atau pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan. Jika benar, ini bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola bantuan publik.

Bang Brewok, Aktivis sosial anti-korupsi di Pidie Jaya angkat bicara,  Mereka menilai, bila juknis mengamanahkan Pokmas sebagai pengelola, maka campur tangan pejabat aktif dalam pengadaan patut dipertanyakan. “Kalau memang untuk rakyat, kenapa bukan Pokmas yang diberi ruang penuh? Kenapa harus pejabat yang turun jadi ‘pemain’?” ujar vokalis Pidie Jaya yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat terpinggirkan.

Lebih jauh, Bang Brewok mengingatkan bahwa pola semacam ini berpotensi mematikan semangat pemberdayaan ekonomi lokal. Program yang seharusnya menjadi ruang belajar manajemen usaha bagi masyarakat justru berisiko berubah menjadi proyek elitis. “Gak jalan pemberdayaan ekonomi di Pidie Jaya kalau begini pola pengelolaan bantuan. Yang punya Presiden saja mereka berani kelola seperti ini, apalagi yang lain,” kritiknya.

Desakan pun mengarah pada aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk mengaudit mekanisme pengadaan serta memastikan kesesuaian dengan juknis. Bantuan Presiden adalah amanah publik. Jika sejak awal sudah melenceng dari prinsip pemberdayaan dan transparansi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya program meugang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (**)