13 Februari 2026
Daerah

Demokrasi dalam Bayang-Bayang Buzzer dan Mafia Peradilan

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

OPINI - Perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia tidak lagi hanya bergerak di ruang gelap transaksi uang dan kekuasaan. Ia telah berevolusi memasuki ruang publik digital, yakni ruang opini, persepsi, dan narasi. Dalam konteks inilah kasus yang menyeret advokat Marcella Santoso menjadi relevan dibaca bukan semata sebagai perkara individu, melainkan sebagai refleksi perubahan modus intervensi terhadap penegakan hukum di era informasi.

Kejaksaan Agung menetapkan Marcella Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dengan dakwaan pemberian suap puluhan miliar rupiah dan dugaan pencucian uang terkait perkara tersebut. 

Jaksa juga menyebut advokat yang mewakili tiga korporasi besar itu diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim yang kemudian menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi, putusan yang jauh berbeda dari tuntutan jaksa yang mencapai triliunan rupiah. 

Kasus ini berkelindan dengan skandal yang lebih luas, berupa penahanan hakim dan pihak terkait dalam perkara yang sama, serta dugaan kerugian negara hingga Rp18,3 triliun akibat praktik ekspor ilegal CPO yang memicu subsidi besar pemerintah. 

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar pelanggaran hukum individu, tetapi menyentuh struktur ekonomi-politik yang melibatkan korporasi besar, lembaga peradilan, dan jaringan profesional hukum.

Namun dimensi yang lebih menarik sekaligus mengkhawatirkan, muncul pada dugaan penggunaan ruang digital sebagai instrumen pengaruh. Dalam penyidikan perkara perintangan hukum, Kejaksaan menyatakan bahwa Marcella mengaku pernah terlibat dalam pembuatan konten negatif terhadap institusi penegak hukum bersama pihak ketiga, termasuk jaringan buzzer. 

Fenomena ini menandai pergeseran modus tekanan terhadap proses hukum, dari intimidasi fisik ke rekayasa opini publik.

*Politik Persepsi dan Kapitalisasi Narasi*
Dalam literatur komunikasi politik modern, strategi semacam ini dapat dibaca melalui konsep manufacturing consent (Herman & Chomsky), yaitu upaya membentuk persepsi publik agar realitas dipahami sesuai kepentingan tertentu. Pada level digital, praktik ini sering disebut astroturfing, yakni manipulasi kesan dukungan publik melalui akun atau jaringan terkoordinasi.

Indonesia bukan ruang kosong bagi praktik tersebut. Studi tentang disinformasi digital menunjukkan bahwa ekosistem buzzer telah menjadi bagian dari ekonomi politik komunikasi, melalui narasi dapat dikomodifikasi, opini dapat diproduksi, dan reputasi dapat dinegosiasikan. Dalam konteks kasus ini, tuduhan pembayaran jasa buzzer dalam pembentukan opini menegaskan bahwa proses hukum pun tidak imun dari penetrasi strategi komunikasi manipulatif.

Implikasinya melampaui reputasi individu. Ketika narasi publik diarahkan untuk melemahkan kepercayaan terhadap penegakan hukum, yang tergerus bukan hanya legitimasi aparat, tetapi fondasi deliberasi demokrasi itu sendiri. Demokrasi mensyaratkan warga membuat penilaian berbasis informasi yang rasional; manipulasi informasi mengubahnya menjadi arena propaganda.

*Mafia Peradilan dan Krisis Etika Profesi*
Kasus ini juga menyingkap persoalan klasik, berupa relasi kuasa antara uang, hukum, dan profesi advokat. Praktisi hukum menilai dugaan praktik suap yang melibatkan advokat tersebut mencederai martabat profesi sebagai officium nobile, dimana profesi terhormat yang seharusnya berpihak pada keadilan. 

Kritik ini penting, sebab advokat merupakan bagian dari sistem peradilan, bukan sekadar perwakilan kepentingan klien tanpa batas etika.

Dari perspektif teori negara hukum, integritas peradilan adalah prasyarat legitimasi negara. Tanpa integritas itu, hukum berubah menjadi instrumen transaksi, bukan norma keadilan. Korupsi peradilan, apalagi yang melibatkan aktor profesional, memperdalam sinisme publik terhadap institusi hukum, memperlemah kepatuhan sosial, dan pada akhirnya memperbesar biaya sosial korupsi itu sendiri.

*Publik sebagai Penjaga Akuntabilitas*
Perjalanan perkara ini masih berada dalam proses peradilan, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Namun satu pelajaran yang tidak dapat diabaikan ialah pentingnya pengawasan publik. Dalam negara demokrasi, keterlibatan masyarakat sipil, media independen, dan akademisi menjadi mekanisme penyeimbang ketika institusi formal menghadapi tekanan kekuasaan atau modal.

Kasus ini bukan sekadar tentang satu nama atau satu profesi. Ia menggambarkan pertarungan antara integritas hukum dan ekonomi pengaruh; antara transparansi demokrasi dan manipulasi narasi. Jika hukum dapat dipengaruhi uang, dan opini dapat diproduksi melalui jaringan digital, maka pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah sejauh mana negara mampu menjaga kedaulatan keadilannya sendiri?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi oleh kesadaran kolektif bahwa keadilan bukan hanya proses hukum, melainkan juga ekosistem moral, profesional, dan informasi yang menopangnya.