31 Agustus 2026
News

Kasasi Rektor IAIN Langsa Kandas di MA, YARA: Segera Kembalikan Jabatan Mawardi

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSengketa jabatan antara Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A., dengan mantan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), Dr. Mawardi Siregar, M.A., memasuki babak akhir.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor IAIN Langsa dalam perkara tata usaha negara tersebut. Putusan itu sekaligus menguatkan kemenangan Mawardi Siregar setelah sebelumnya juga memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 144 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Senin, 27 Juli 2026. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Yulius Hakim, dengan anggota Cerah Bangun dan Hari Sugiharto, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Rektor IAIN Langsa selaku Pemohon Kasasi.
Selain menolak kasasi, MA juga menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

Perkara ini bermula ketika Rektor IAIN Langsa memberhentikan Dr. Mawardi Siregar dari jabatan Dekan FUAD melalui Keputusan Rektor Nomor 788 Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Mawardi kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Banda Aceh. Dalam putusan tertanggal 21 Mei 2025, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Mawardi dan menyatakan keputusan pemberhentian tersebut cacat secara prosedur dan substansi serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
PTUN Banda Aceh juga memerintahkan pihak Rektor untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Mawardi Siregar sebagai Dekan FUAD.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Rektor mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun, pada 25 September 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Upaya hukum kemudian dilanjutkan ke tingkat kasasi. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 144 K/TUN/2026.

YARA Desak Rektor Segera Eksekusi Putusan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., mendesak Rektor IAIN Langsa segera melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan Mawardi Siregar ke jabatan semula.

Menurut Muthallib, tidak ada lagi alasan bagi pihak kampus untuk menunda pelaksanaan putusan setelah perkara tersebut diputus hingga tingkat kasasi.
“Sudah jelas putusannya. Untuk apa harus ditahan-tahan hak orang? Putusan MA merupakan putusan tertinggi dalam perkara ini. Karena itu, Rektor tidak perlu malu mengakui kekalahan dalam proses hukum. Segera kembalikan jabatan Mawardi ke tempat semula,” kata Muthallib kepada sejumlah wartawan di Langsa, Senin (31/8/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut setelah seluruh proses hukum ditempuh. Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kalau terus berdebat dengan hukum hanya karena suka atau tidak suka terhadap bawahan, persoalan ini sampai kapan pun tidak akan selesai,” ujarnya. Muthallib juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah dan bukan sesuatu yang bersifat permanen.

“Jabatan bukan warisan. Semua jabatan hanya sementara. Bukan hanya jabatan dekan di kampus, jabatan rektor pun pada waktunya akan berakhir,” katanya.
Karena itu, ia meminta Rektor IAIN Langsa menghentikan polemik yang telah berlangsung cukup panjang tersebut dengan melaksanakan putusan pengadilan.

“Kisruh ini sudah sangat lama. Kami meminta Rektor menghentikan drama ini. Jangan dimainkan lagi. Kalau Mawardi tidak segera dilantik kembali sesuai putusan hukum, persoalan ini bisa menjadi panjang dan masuk ke ranah pidana,” tegas Muthallib.

Ia menambahkan, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Rektor IAIN Langsa terkait langkah yang akan dilakukan menyusul putusan kasasi MA tersebut. (**)