08 September 2024
Daerah

Carut Marut Pengelolaan Dana CSR di Pidie Jaya, Ini Kata Jubir Pemkab Pijay

Foto : Fakhri Abdul Muthallib, S.H Juru Bicara Pemkab Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - LSM Public Transparansi Anggaran (PuTra) menilai Pemkab Pidie Jaya tidak serius dalam merespon dana CSR. Terbukti hingga saat ini Perda atau Qanun pemanfaatan dana CSR belum ada di Pidie Jaya. Sehingga pemanfaatan CRS dari BUMN/BUMD dan Swasta yang berdomisili di wilayah Pidie Jaya pengelolaannya diduga tidak transparan dan menjadi tanda tanya besar masyarakat.

Pasalnya, penerima manfaat dari dana CSR di Pidie Jaya dituding tidak tepat sasaran, hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang punya hubungan khusus dan orang-orang yang direkomendasikan oleh pejabat di Kabupaten Pidie Jaya.

Untuk diketahui, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan untuk membantu menjaga lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi dan pembangunan rumah ibadah, dimana suatu perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, namun harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui dana CSR perusahaan, ungkap Muhammad Rissan Pj. Kordinator PuTra.

Dikatakannya, Dalam UU PT terkait kewajiban CSR bagi sebuah perusahaan ada kewajiban dan patokan besaran nilai CSR yang harus dialokasikan oleh pihak perusahaan berkisar antara 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya, Kata Bang Brewok.

Lebih lanjut, kewajiban CSR bagi perusahaan mengacu pada UUPT, PP 47 Tahun 2012, UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Migas dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan .

Di kabupaten Pidie Jaya karena belum ada perbup atau qanun maka penyaluran CSR berpedoman pada UU nomor 40 tahun 2007 dan UUPT serta PP Nomor 47 Tahun 2012, CSR juga diatur melalui UUPM khususnya Pasal 15 huruf b yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam hal ini Muhammad Rissan., S.,Sos menilai perusahaan dan Pemkab Pidie Jaya dalam penyaluran dana CSR cenderung bersifat diskriminatif hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Rissan, Masyarakat miskin dan pedagang kecil menaruh harapan dari CSR itu sendiri. Dia berharap penyaluran dana CSR itu tepat sasaran sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kelas bawah.

Kata dia, penyaluran dana CSR tahun 2021 cendrung tidak tepat sasaran dimana dana tersebut di nikmati oleh masyarakat kelas atas yang memiliki penghidupan yang mampu, malah ada pejabat tingkat Gampong dan mantan wakil rakyat ikut menikmati dana tersebut.

Dia berharap, Eksekutif dan Legislatif di Pidie Jaya segera meeampungkan Qanun tentang pengelolaan dana CSR, ini PR bagi Pemkab Pidie Jaya untuk segera dituntaskan.

Pemkab Pidie Jaya harus punya itikad baik untuk mempercepat penyusunan qanun CSR sehingga menjadi regulasi kepada perusahan dalam penyaluran dana CSR tersebut sebagai tanggung jawab sosial perusahan, ujar Bang Brewok.

Sementara itu Kabag Humas Forkopim Pidie Jaya Fahkri Abdul Muthalib, SH selaku Jubir Pemkab Pidie Jaya mengatakan, bahwa persoalan CSR tersebut sudah masuk dalam Prolekda tahun 2022 serta sudah adanya Naskah akademik dan sekarang tinggal menunggu jadwal pembahasan di DPRK, kata Fakhri mengakhiri. (**)