18 April 2025
News

Restorative Justice Gagal, Tersangka Blokir Jaksa: Kasus Tetap ke Pengadilan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDUpaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terhadap kasus penganiayaan dengan tersangka R dan H gagal dilanjutkan. Meski telah dilakukan mediasi dan perdamaian awal di Balai RJ Gampong Cot Gapu, Kota Juang, pada Senin, 20 Januari 2025, Kejari Bireuen tetap melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan siaran pers Kejari Bireuen nomor PR-12/L.1.21/Dip.4/01/2025 yang diterima redaksi, peristiwa tersebut bermula dari insiden tabrakan yang terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Lorong Dusun Petuah Banta, Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang. Saat itu, tersangka H yang sedang dalam perjalanan pulang dari pasar ditabrak oleh tersangka R yang mengendarai becak barang.

Insiden tersebut memicu perkelahian antara keduanya. Tersangka H menampar wajah R karena emosi, lalu dibalas dengan pukulan berulang oleh R. Perkelahian semakin memanas ketika R menggunakan helm pecah untuk memukul kepala H hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah. H kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Telaga Bunda oleh saksi A.

Perbuatan kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang memimpin langsung proses mediasi, menjelaskan bahwa awalnya kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun, dalam proses pengajuan persetujuan RJ ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), jaksa mengalami kendala teknis.

"Betul, kasus ini sudah kami mediasi dan ada kesepakatan damai. Tapi saat melengkapi administrasi seperti testimoni tersangka, pihak atas nama Hamdani sulit dihubungi. Pesan tidak dibalas, bahkan nomor jaksa fasilitator diblokir," jelas Munawal.

Ia menambahkan, batas waktu pengajuan RJ ke JAMPIDUM adalah 14 hari sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan. Karena batas waktu tersebut terlewati dan tidak ada respon dari tersangka, Kejari Bireuen memutuskan melimpahkan kasus ke pengadilan.

"Untuk memberikan kepastian hukum, perkara ini tetap kami lanjutkan ke tahap penuntutan. Nanti bisa diupayakan RJ kembali di pengadilan," pungkas Kajari. (Adi S)