BRA dan KPA Bahas Lahan untuk Kebun Reintegrasi di Aceh Barat
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin SH, M.Kn, bertemu sejumlah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (7/10/2026). Pertemuan tersebut membahas ketersediaan lahan dan rencana pembangunan kebun reintegrasi bagi mantan kombatan.
Jamaluddin mengatakan, pertemuan dihadiri para Ketua KPA bersama perangkat wilayah serta jajaran KPA daerah dan sagoe. Pembahasan difokuskan pada ketersediaan lahan dan rencana pengembangan kebun reintegrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan mantan kombatan.
“Pertemuan ini membicarakan ketersediaan lahan dan rencana pembangunan kebun reintegrasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat perdamaian Aceh dan kesejahteraan mantan kombatan,” kata Jamaluddin.
Menurutnya, keberlangsungan perdamaian Aceh juga menjadi bagian penting dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade harus terus dipertahankan sesuai amanat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
“Perdamaian yang sudah berlangsung selama dua dekade lebih ini harus terus dipertahankan. Sebagaimana amanat MoU Helsinki, perdamaian ini harus dijalankan secara baik dan bermartabat bagi semua pihak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Jamaluddin menyebut penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh. Karena itu, BRA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan program reintegrasi berjalan dan nilai-nilai perdamaian tetap terjaga.
“Penyediaan lahan bagi kombatan GAM merupakan bagian dari upaya bersama untuk merawat Aceh yang abadi. Kita sudah membicarakan dengan para Ketua KPA dan jajarannya bagaimana membangun kebun reintegrasi,” katanya.
Ia menambahkan, BRA sebagai lembaga yang menangani reintegrasi dan mendukung proses perdamaian Aceh akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan program-program tersebut.
Alokasi lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu agenda reintegrasi yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Dalam Poin 3.2.5 MoU Helsinki disebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat serta memberikan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak konflik. (**)






