LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengimbau seluruh masyarakat yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera melaporkan kondisi hunian mereka. Imbauan ini disampaikan secara resmi melalui pengumuman publik dengan batas waktu pelaporan hingga 15 Januari 2026, guna memastikan pendataan korban bencana berjalan akurat dan tepat sasaran.
Dalam pengumuman tersebut, BPBA menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam proses pelaporan rumah rusak. Data yang masuk akan menjadi dasar utama dalam penentuan jenis bantuan dan langkah penanganan lanjutan oleh pemerintah, khususnya bagi keluarga yang terdampak banjir dan bencana alam lainnya.
BPBA mengklasifikasikan kerusakan rumah ke dalam beberapa kategori, mulai dari Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB), hingga Rumah Hilang (RH). Setiap kategori memiliki kriteria yang jelas, mulai dari kerusakan kecil seperti atap bocor dan retakan halus, hingga kerusakan struktur parah dan rumah yang hanyut terseret arus banjir.
Untuk kategori rumah rusak ringan, bangunan masih dinilai aman dan layak dihuni meski mengalami kerusakan kecil pada atap, dinding, pintu, atau instalasi listrik dan air. Sementara rumah rusak sedang ditandai dengan kerusakan sebagian struktur, seperti dinding retak besar, atap rusak hingga 50 persen, lantai amblas, sehingga tidak disarankan untuk dihuni sementara waktu.
Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan struktur utama yang rusak parah atau hampir roboh, seperti pondasi rusak dan balok patah, sehingga dinyatakan tidak layak huni dan harus dibangun ulang. Sementara rumah hilang adalah kategori paling fatal, yakni rumah yang lenyap seluruhnya akibat terseret arus banjir.
BPBA mengimbau seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah terdampak agar segera melapor dan memastikan data mereka telah terdaftar melalui Keuchik atau aparatur gampong setempat. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi BPBA, sebagai langkah awal pemulihan pascabencana yang tertib dan berkeadilan. (**)






