21 November 2024
Mimbar Islam

Besaran dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 1443 H Kabupaten Pidie Jaya

Foto : Musyawarah bersama penentuan Zakat Fitrah 1443 H | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M tidak lama lagi. Bagi setiap umat muslim ada kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, yaitu mengeluarkan zakat fitrah. Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Kapan waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

Berdasarkan Hadits Riwayat Tirmidzi, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri
2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan
3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Begini Kisaran Zakat Fitrah dan Waktu Menunaikannya di Pidie Jaya
Bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya digelar musyawarah bersama tentang besaran zakat Fitrah Tahun 2022 M / 1443 H, Senin (18/04).

Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Ahmad Yani, S.Pd.I, usai musyawarah mengatakan setelah kami bermusyawarah akhirnya disepakati beberapa hal mengenai zakat fitrah tahun 2022 M/ 1443 H. Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya," ujar Ahmad Yani

Adapun yang menjadi kesepakatan antara lain kadar zakat fitrah. Kadar zakat fitrah adalah 1(satu) Sha’ atau 10 Mud/ kaleng susu atau 1,5 bambu + 1 genggam orang dewasa atau 2,8 kg perjiwa, berupa beras (makanan pokok) yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki. Zakat Fitrah tidak ditunaikan dalam bentuk uang." jelasnya

"Waktu menunaikan Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Pidie Jaya ditentukan mulai 26 sampai 29 Ramadan dan pembagian dan penyaluran dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri." sebut Ahmad Yani

Melanjutkan, Zakat fitrah dibagi habis kepada yang berhak menerimanya, oleh Amil setempat sebagaimana biasa mengutamakan fakir dan miskin. Pembagian seorang mustahiq lainnya tidak melebihi dari pembagian seorang miskin. Apabila ada senif yang tidak terdapat di Gampong, maka pembagiannya dialihkan kepada senif fakir dan miskin.

​​​​​​Terakhir adalah senif amil diambil dari Ujrah Mitsil (upah kerja) dan disesuaikan dengan jumlah amil zakat yang telah di bentuk di gampong masing-masing." tegaskan Ahmad Yani

Keputusan bersama musyawarah yang dipimpin Kepala Kakemenag Pijay juga turut di tanda tangani oleh Ketua MPU Tgk. H. Sayed Abdullah, Kepala Dinas Syariah Islam Drs. Jailani, Ketua Mahkamah Syariah, Saleh Umar, S.HI, Ketua Baitul Mal Tgk. H. Marzuki, Kasubbag TU Mukhlis, S.Ag, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. M. Yusuf, S.Ag, Kasi Bimas Islam H. M. Nasir, S.HI, Kasi PHU H. Abdul Rahman, S.Ag dan Kasi Pendis Mulyadi, S.Ag. (FAN)