21 November 2024
Pemilu 2024

Bawaslu Pijay Ingatkan Parpol Soal Aturan Main Pemilu 2024, Fajri: Mari Lebih Koperatif dan Samakan Persepsi

Foto : Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem didampingi Korsek Teuku Dian sedang memberikan materi sosialisasi. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu 2024 atau partai politik (Parpol) se- Pijay.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula rapat sekretariat Bawaslu setempat, Jln. Banda Aceh - Medan, Meureudu, Kamis (02/11/2023), yang diikuti peserta dari perwakilan parpol di wilayah setempat.

Ketua Bawaslu Pijay, Fajri M Kasem mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar diketahui bersama proses mekanisme dan alur proses  penanganan sengketa Pemilu antara peserta Pemilu dan juga partai politik, serta sengketa Pemilu antara peserta dan penyelenggara Pemilu.

"Jika peserta Pemilu sudah paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, sekaligus memahami tata cara permohonan sengketa tersebut, maka semuanya akan lebih mudah kita proses penyelesaian sengketa," papar Fajri

Lanjutnya, pihaknya yakin bahwa parpol sudah koperatif dan taat terhadap aturan pemilu, karena semuanya ada aturan main yang berlaku. Tak hanya itu, Bawaslu Pijay juga menyakini bahwa Pemilu 2024 di Pidie Jaya akan berjalan tertib dan aman seperti Pemilu sebelumnya.

"Terpenting kita semua memiliki persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye. Kenali posisi kita. Kenali apa yang bisa kita perjuangkan selama proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung." Tegaskan Fajri 

Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka parpol sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan sengketa disertai bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan.” Ujar Ketua yang penuh pengalaman ini.

“Bawaslu memiliki alat atau instrument dalam menyelesaikan sengketa. Terkait kewenangan dalam penertiban APK dan embel-embel sosialisasi kampanye lainnya, menjadi kewenangan masing-masing Parpol pada Pemilu 2024." Tutur Fajri

Dalam diskusi tersebut, pihak parpol juga meminta keringanan dan solusi dari kekeliruan/kesalahan serta hal yang melanggar dari materi APK yang sudah terpasang. 

"Kita minta solusi agar APK yang sudah ada dengan materi yang sudah ada (salah) tetap bisa dipakai lagi di masa kampanye sehingga mengurangi terjadinya kerugian." Pinta salah satu peserta kegiatan dan diamini semua peserta. (*)