84 Bacaleg Pidie Jaya Tidak Hadir Uji Baca Al-Qur'an di Hari Pertama
Foto : Para Bacaleg DPRK Pidie Jaya sedang diuji mampu baca Al-Qur'an di Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Hari pertama uji mampu baca Al-Qur'an Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Sabtu (10/6/2023) sejumlah 84 orang dari 219 Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya tidak mengikuti uji kemampuan membaca Al-Quran.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya menguji mampu baca Al-Qur'an terhadap 430 orang Bacaleg dari 19 Parpol yang yang terbagi 4 (empat) Dapil. Kegiatan berlangsung selama dua hari di Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima Meureudu, sampai Minggu (11/6/2023).
"Hari ini kami menjadwalkan uji baca Al-Qur'an terhadap 219 Bacaleg dari Dapil I (Meureudu, Meurah Dua dan Ulim) sejumlah 134 dan Dapil IV (Trienggadeng & Panteraja) sejumlah 85 orang," kata Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar.
Lanjutnya, sejumlah 84 orang yang tidak hadir tersebut terdiri dari 50 Bacaleg dari Dapil I dan 34 orang dari Dapil IV. Mereka merupakan Bacaleg dari 17 Parpol yang mendaftarkan Calegnya di Dapil tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KIP Pidie Jaya Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd mengatakan pada hari pertama Sabtu 10 Juni 2023 yang mengikuti uji tes baca Alquran jumlah Bacaleg 135 orang.
"Tes uji baca Al Quran sebagai syarat mengikuti tahap peserta pemilu 2024. Sejumlah Bacaleg yang tidak hadir telah memberikan konfirmasi kepada pihak KIP alasan sakit tidak dapat mengikuti tes membaca Al Quran pada jadwal yang sudah ditetapkan," terangnya
Beberapa alasan dari para Bacaleg yang tidak ikut tes membaca Al Quran, seperti perjalanan dinas luar kota, keluarga sakit dan ibadah haji. KIP Pidie Jaya juga menjadwal ulang tes membaca Al Quran," ujarnya.
Kata Darkasyi lagi, jika Bacaleg masih tidak mengikuti ujian tes membaca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Bacaleg yang telah mengikuti uji baca Alquran akan diberikan sertifikat sebagai persyaratan tambahan dalam berkas pendaftaran Bacaleg untuk dilakukan verifikasi.
"Jika ada Bacaleg yang tidak lulus uji mampu baca Al Quran, kami akan memberitahukan kepada partai politik, untuk pergantian Bacaleg yang diusulkan, sehingga memenuhi kuota pencalonan yang ditentukan dalam PKPU," Pungkas Darkasyi
Dalam penyelengaraan uji baca Al Quran bagi Bacaleg, KIP Pidie Jaya menggandeng dewan penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pidie Jaya, MPU Pidie Jaya dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya. (*)