Foto : Bawaslu bersama Gakkumdu Pidie Jaya melakukan pengawasan melekat di salah satu TPS saat pelaksanaan perhitungan suara. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya, Fajri M Kasem menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya yang merespon cepat atas rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).
“Kita sangat mengapresiasi rekan–rekan KIP Pidie Jaya yang telah menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Gampong Mesjid Lancok Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Kaya.” Katanya, Senin (19/2/24).
Lanjut Fajri, KIP Pidie Jaya telah menjadwalkan PSU yang akan dilaksanakan pada Kamis pada Kamis (22/2/2024) di TPS 02 yang terindikasi terjadinya kecurangan saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Sebelumnya, jajaran pengawas Panwaslu Kecamatan (Ad Hoc, Red) bersama Panwaslu Gampong (PKD) dan PTPS pada saat melakukan pengawasan tahapan pemungutan suara pada hari H Pemilu, sehingga menemukan dan menilai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pria dengan memasukkan sekantong plastik surat suara sudah tercoblos ke kotak suara." Terang Fajri.
"Bawaslu akan melaksanakan pengawasan melekat saat pelaksanaan PSU tersebut nantinya. Pengawasan akan dilakukan secara langsung Bawaslu Pidie Jaya sekaligus melakukan supervisi pengawasan, guna memonitoring." Pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari PPTS dan PKD setempat, pihak Panwascam Bandar Baru memgeluarjan surat rekomendasi Nomor: 06/PM.00/PWC.01/02/2024 dengan perihal rekomendasi PSU yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan PSU di TPS yang terindikasi itu.
Setelah adanya surat rekomendasi dari Bawaslu, akhirnya KIP Pidie Jaya menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Gampong Mesjid Lancok Kecamatan Bandar Baru untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut tertera dalam surat keputusan KIP Pidie Jaya bernomor 36 tentang penetapan Pemungutan suara ulang Gampong Mesjid TPS 02 Kecamatan Bandar Baru pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
PSU dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002 Gampong Mesjid Lancok Kecamatan Bandar Baru dan dalam metaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Keputusan itu berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 24 Februari 2024
Demikian isi keputusan KIP tersebut yang ditandatangani langsung oleh ketua KIP Pidie Jaya Iskandar.
Secara terpisah, Komisioner KIP Pidie Jaya melalui Darkasyi Abdul Hamid Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dihubungi Liputan Gampong News, Senin (19/2) via seluler mengatakan PSU di TPS 02 tersebut sudah siap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"KIP telah mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan PSU di TPS 02 Gampong Mesjid Lancok Kecamatan Bandar Baru. Semuanya sudah dipersiapkan termasuk termasuk logistik serta surat suara yang tersedia khusus untuk pelaksanaan PSU juga telah kami mohon ke KIP Aceh." Tutup Darkasyi. (*)