05 Februari 2025
Sumut

Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Polisi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial BHT (21), yang diduga sebagai bandar narkoba yang siap mengantarkan barang sesuai pesanan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 21.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Iptu Budi Santoso, S.H., M.H., bersama anggotanya, setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap BHT saat ia hendak mengantarkan barang pesanan kepada seseorang. Sebelum transaksi selesai, petugas menciduk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa:

8 butir narkotika yang diduga jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram, dibungkus dalam plastik klip transparan,1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, dan1 unit telepon genggam merek Oppo.

Kasat Narkoba Polres Binjai menyampaikan bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menyatakan bahwa informasi awal terkait aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. (Adel)