Bagaimana Hukumnya Kita Bermakmum Dengan Imam Yang Pernah Berzina?
Foto : Ilustrasi Shalat Berjamaah (islam.nu.or.id) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Orang yang melakukan dosa besar hukumnya tetap sah apabila menjadi imam. Namun demikian, ia tetap makruh menjadi imam, dalam artian tidak dianjurkan, maka lebih baik tidak menjadi imam dan tidak dijadikan imam, namun tetap sah shalatnya.
Apabila memungkinkan, petugas/panitia masjid atau meunasah/mushalla terkait mencari gantinya. Adapun jamaah yang bermakmum padanya tetap sah dan mendapat fadhilah shalat berjamaah.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/295 menyatakan:
وكذلك أكره إمامة الفاسق، والمظهر البدع. ومن صلى خلف واحد منهم أجزأته صلاته، ولم تكن عليه إعادة، إذا أقام الصلاة
Artinya: Makruh imamnya orang fasiq dan pelaku bid'ah yang ditampakkan. Orang yang bermakmum pada mereka hukumnya sah shalatnya dan tidak perlu mengulangi lagi.
Pada dasarnya seorang yang mau menjadi imam dirinya telah menyadari kepantasannya. Sehingga, perkara sang imam masih belum taubat, maka hanya Allah yang berhak memberikan balasannya. (***)
Sumber: umma.id